Minggu, 18 Januari 2026

Rekaman yang Menggema: Saksi Pertama Beberkan Derita Intan di Hadapan Hakim

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati sepupu terdakwa yang turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan perkara dugaan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan menghadirkan momen paling krusial sejak kasus ini mencuat. Di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11), seorang saksi kunci bernama Siti tampil memberikan kesaksian yang membuka kembali gambaran nyata penderitaan Intan sebelum videonya viral di media sosial.

Siti adalah perempuan yang pertama kali merekam kondisi Intan wajah lebam, mata bengkak, rambut tercabut, dan tubuh penuh luka. Rekaman ini kemudian menjadi pemicu terbongkarnya dugaan kekerasan yang menyeret sang majikan, Roslina, serta seorang pekerja lainnya, Merliyati, ke meja hijau.

Di hadapan majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari, Siti tampak berusaha menahan emosi ketika mengisahkan ulang detik-detik ia melihat Intan berdiri di depan rumah majikannya dalam keadaan menyedihkan. “Saya lihat matanya bengkak, sampai susah dibuka. Bibirnya lebam. Rambutnya ada yang botak karena katanya dijambak,” ujar Siti.

Baca Juga: Sidang KDRT Picu Ingatan Buruk, Pemulihan Intan Masih Panjang

Ia melihat Intan pada pagi menjelang siang, ketika hendak keluar rumah untuk mencari tukang kerik. Jaraknya hanya lima meter dari pagar rumah Roslina, jarak yang cukup untuk melihat ketakutan di wajah korban. Karena iba dan ingin keluarga Intan mengetahui kondisinya, Siti memberanikan diri merekam video tersebut. “Dia tidak pegang HP. Saya hanya ingin keluarganya tahu,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman itu akhirnya tersebar dan viral. Siti mengatakan Intan mengaku sering dipukul oleh Roslina dan Merliyati. Luka-luka pada tubuh Intan, termasuk bagian kepala yang botak, disebut Intan sebagai akibat penjambakan yang dilakukan majikannya.

Menurut Siti, beberapa tetangga juga pernah membicarakan bahwa Intan tidak diberi makan cukup. Penampilannya pun acap kali terlihat tidak terurus, baju basah, kusut, dan tubuh melemah.

Sesekali Siti memberikan makanan kepada Intan. Namun Intan memilih makan di luar rumah agar tidak ketahuan majikan.

Kesaksian Siti memuncak ketika ia menceritakan kejadian sehari setelah video viral. Roslina datang bersama enam orang dan menuduhnya sebagai perekam video tersebut. “Dia bilang mau tuntut saya pakai undang-undang ITE,” ujar Siti.

Lebih jauh, Roslina disebut memaksa Intan berbicara dengan cara yang janggal. “Coba kamu ngomong yang betul, kamu pukul diri kamu sendiri,” kata Siti menirukan sang majikan.

Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang hening. Majelis hakim mencatat bahwa Siti adalah saksi pertama yang melihat kondisi korban saat kasus ini belum mencuat. Siti juga menyampaikan bahwa Roslina sempat mengakui menjambak rambut Intan. “Katanya kalau orang ngantuk harus dijambak supaya nggak ngantuk,” ucap Siti.

Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil meminta agar video yang direkam Siti diputar sebagai alat bukti.

Majelis hakim menegaskan bahwa keterangan Siti menjadi sangat penting karena rekaman dialah yang membuka jalan bagi pengungkapan dugaan penyiksaan yang dialami Intan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update