
batampos – Aktivitas reklamasi yang merusak kawasan hutan bakau di Tembesi, Batuaji, Batam, ternyata sudah berlangsung hampir dua bulan. Meski sempat dihentikan oleh petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, kegiatan itu kembali berjalan secara diam-diam, bahkan hingga Sabtu malam (12/7).
Informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar lokasi reklamasi yang enggan disebutkan namanya. “Sudah mau dua bulan itu kerja. Ada pemotongan bukit untuk menimbun akses jalan sepanjang kawasan hutan bakau. Masih terus berjalan, bahkan semalam juga mereka kerja,” ujar sumber tersebut kepada media, Minggu (13/7).
Ia menyebut kegiatan tersebut dilakukan mayoritas pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
Warga menduga kegiatan reklamasi itu dilakukan untuk pembangunan kawasan industri galangan kapal. Namun hingga kini, tidak ada papan informasi resmi terkait peruntukan lahan maupun pihak pelaksana proyek.
“Yang kami dengar, katanya mau dibuat kawasan galangan kapal, tapi nggak ada keterangan apa-apa di lokasi,” tambahnya.
Sebelumnya, organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia telah melaporkan aktivitas perusakan tersebut ke Kementerian Kehutanan RI pada Kamis (11/7). Dalam laporan itu disebutkan bahwa kegiatan penimbunan tanah telah merusak ekosistem mangrove serta menutup alur sungai di kawasan Hutan Lindung Panaran, Tembesi.
Ketua Akar Bhumi, Sonny Riyanto, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove.
“Ini jelas-jelas pelanggaran serius terhadap kawasan lindung yang sangat vital bagi pesisir Batam,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menyebut bahwa pihaknya memang sempat menghentikan aktivitas tersebut awal pekan lalu. “Kami hentikan Selasa (8/7) setelah dapat laporan hari sebelumnya. Tapi mereka kerja malam, jadi susah kami tindak langsung di lokasi,” ungkapnya.
Menurut Lamhot, lokasi tersebut memang tidak memiliki izin, dan petugas sudah memberikan teguran tegas. Namun kenyataannya, aktivitas masih terus berjalan. “Kami butuh bantuan penegak hukum untuk tindak lanjut lebih jauh,” tambahnya.
Baca Juga: Nilai Impor Batam Naik 17 Persen, Tiongkok Jadi Negara Pemasok Terbesar
Hingga saat ini, identitas pelaku maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek reklamasi tersebut masih belum diketahui secara pasti. Akar Bhumi menyebut, penyelidikan dan penelusuran informasi terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan pihak kementerian dan instansi terkait lainnya.
Masyarakat sekitar mulai merasa dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Selain terganggunya aliran sungai, populasi ikan juga menurun drastis. “Dulu kami masih bisa tangkap ikan di sungai kecil itu, sekarang sudah keruh dan seperti lumpur karena ditimbun,” ujar warga lainnya.
Akar Bhumi berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Mereka juga menuntut transparansi mengenai rencana penggunaan lahan dan meminta proses hukum ditegakkan terhadap pelaku perusakan hutan lindung. (*)
Reporter: Eusebius Sara



