
batampos – Penertiban papan reklame di SP Plaza, Sagulung hingga saat ini belum dilakukan. Reklame dengan ukuran besar masih terbentang di Jembatan penyebrangan orang (JPO), bahkan kini berisikan materi baru.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan bahwa penertiban papan reklame ilegal di kawasan Batuaji dan Sagulung ini dilakukan secara bertahap.
“Setelah Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan kita lanjutkan,” ujarnya, Jumat (12/12).
Baca Juga: Penertiban Papan Reklame di Sagulung Belum Merata, Reklame Besar Masih Terbentang
Ia menjelaskan bahwa penertiban di Batuaji dan Sagulung merupakan lanjutan dari kegiatan serupa di Batamcenter, Lubukbaja, dan Sekupang. Penertiban hingga saat ini sudah mencapai 99 persen.
“Seluruhnya akan kita tertibkan. Termasuk di kawasan pemukiman, dan jalan lingkungan,” katanya.
Imam menjelaskan, Pemko Batam saat ini tengah menyiapkan sistem dan model pemasangan reklame yang baru, yang dinilai lebih aman, terukur, dan tertata. Ke depan, setiap pengusaha yang ingin memasang reklame wajib mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan.
“Pengusaha masih boleh mengajukan izin usahanya, tapi nanti harus mengikuti aturan dengan konstruksi yang lebih aman. Ada desain dan model baru untuk reklame agar tidak membahayakan dan tidak sembarangan berdiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam mengimbau para pelaku usaha reklame untuk mulai beralih ke media digital sebagai bagian dari penataan kota.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Batam lebih tertata dan estetik.
“Penertiban ini bertujuan untuk mempercantik kota, menjadikannya lebih indah, bersih, dan tertata. Ini juga bagian dari arahan Presiden agar kota-kota besar di Indonesia tampil lebih menarik dan nyaman,” tutupnya. (*)



