
batampos – Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang.
Ia menyebutkan tahun 2021 lalu melalui program ini pihaknya menargetkan Rp 30 miliar dan berhasil mengumpulkan Rp 22 miliar. Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.
Adapun ketentuannya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah Kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan.
“Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban membayar pajak, ayo manfaatkan kesempatan yang cukup singkat ini untuk melunasi kewajiban kepada daerah,” ajaknya saat kegiatan sosialisasi di Hotel Pacific, Rabu (27/7).
Ia menargetkan hingga akhir tahun mendatang sektor pajak bisa menyumbang Rp 1,2 triliun untuk pendapatan daerah. PBB-P2, lanjutnya, menjadi salah satu tumpuan untuk mengoptimalkan capaian pendapatan hingga beberapa bulan ke depan. Hal ini karena beberapa sektor penghasil belum memperlihatkan tren positif atau masih jauh di bawah target yang sudah ditentukan
“Untuk itu, melalui program ini wajib pajak diharapkan bisa membayarkan pajak mereka. Ada 30 hari waktu yang kami sediakan untuk dapat menikmati program relaksasi ini,” sebutnya.
Untuk memudahkan dalam mengetahui nilai tanggungan pajak, masyarakat atau pelaku usaha bisa langsung mengakses esppt.batam.go.id. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri, BRI, BJB, dan Indomaret.
Lanjutnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang paling banyak berkontribusi dalam pembangunan Batam.
“Dari total APBD Batam Rp 3,2 triliun, Rp 1,6 triliun berasal dari pajak yang dibayarkan wajib pajak setiap tahunnya. Untuk itu, peran aktif dan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka turut membangun Batam menjadi lebih maju,” terang Azman. (*)
Reporter : YULITAVIA



