Selasa, 17 Maret 2026

Remaja di Batam Curi 10 Unit Sepeda Motor, Begini Modusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti yang diamankan Polsek Sekupang. Remaja berinisial MRA (16) diketahui telah melakukan pencurian 10 unit sepeda motor. Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Remaja berusia 16 tahun ditangkap tim Reskrim Polsek Sekupang di kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Remaja berinisial MRA itu diketahui telah melakukan pencurian 10 unit sepeda motor.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, remaja putus sekolah ini merupakan pemetik dan diamankan saat bertransaksi motor curian.

“Selain MRA kita juga menangkap penadah MTH (26). Dari tangan kedua pelaku kita menyita barang bukti dua unit motor curian jenis Yamaha Mio, dan Yamaha Vega R,” ujarnnya.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan buronan polisi sejak bulan Juni lalu dan merupakan spesialis pencurian motor di kawasan Sekupang.

“Dari pemeriksaan, pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di wilayah Tiban, Sekupang,” katanya.

Yudha menjelaskan, modus pelaku yakni berkeliling di perumahan pada malam hari. Kemudian, motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 500-700 ribu.

“Modusnya mengincar motor yang diparkir di depan rumah. Kemudian motornya dijual,” katanya.

Dengan kejadian ini, Yudha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni dengan menambahkan kunci ganda pada sepeda motor saat diparkirkan di depan rumah.

“Dan pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MRA di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Serta pelaku MTH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN