Senin, 6 April 2026

Remaja di Batamcentre Cabuli Sepupu Usia 3 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – N, 16, Juru parkir di kawasan Batamcenter tega mencabuli sepupu kandungnya yang masih balita. Akibatnya, balita berusia 3 tahun itu mengalami lecet di bagian kemaluan hingga duburnya.

Perbuataan N terungkap saat saat sang balita mengeluhkan sakit kepada nenek. Awalnya, sang nenek berpikir jika lecet yang dialami sang balita karena diapers. Namun berselang beberapa bulan kemudian, sang balita kembali mengeluhkan sakit di kemaluannya. Sang balita perempuan itu juga mengatakan kemaluannya sakit akibat sang abang sepupu.

“Jadi kejadian awal itu bulan April, kemudian terulang lagi pada bulan Juli 2022. Beberapa kali mengeluh sakit dan baru ketahuan di kejadian terakhir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Simatupang usai menerima proses pelimpahan berkas dan tersangka oleh polisi (tahap 2), Jumat (19/8).

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Usai Nonton Kuda Lumping

Dari hasil visum, lanjut Dedi, terdapat luka robek di kemaluan balita 3 tahun itu. Orang tua korban anak yang tak terima, langsung melaporkan kejadian ke polisi Polsek Batam Kota.

“Hari-hari balita ini tinggal sama nenek karena orang tua bekerja. Kebetulan saat kejadian nenek korban tengah menjalani terapi. Si pelaku yang juga di bawah umur, tinggal di tempat yang sama dengan korban,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, pencabulan itu dilakukan N saat korban tertidur di kamarnya. Ia yang kerap menonton vidio porno, merasa terangsang melihat korban tidur. Apalagi saat itu kondisi rumah sepi.

“Korban pastinya terbangun dan menangis. Tapi kejadian itu tak membuat pelaku jera dan kembali mengulanginya,” sebut Dedi.

Dijelaskan Dedi, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani sidang. Tentunya dengan melengkapi proses administrasi.

Untuk pasal yang menjerat pelaku N yakni sebagaimana pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku mengakui perbuatanya,” pungkas Dedi. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

UPDATE