
batampos – Polsek Sagulung kembali membekuk komplotan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Batam. Adalah HR, SR dan Fa yang dibekuk saat sedang menikmati hiburan di kawasan simpan Dam Mukakuning. FA kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih berstatus sebagai anak dibawa umur.
Dari tangan komplotan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian serta alat untuk mencungkil kunci kontak sepeda motor. Ketiganya tak bisa mengelak sehingga langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan pengembangan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Masjid Al Muhajirin, Sagulung Kota. Korban atas nama Heriyanto sedang melaksanakan salat dan ketiga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak sepeda motor korban.
“Hasil pengembangan mereka juga pernah mencuri di Batuaji. Ada Laporan Polisi di Polsek Batuaji. Kasus ranmor juga. Satunya masih dibawa umur sehingga berkasnya kita percepat ke Kejaksaaan,” ujar Kapolsek.
Untuk dua pelaku yang sudah dewasa dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter : Eusebius Sara



