Sabtu, 17 Januari 2026

Remaja Otaki Pencurian Motor di Seibeduk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencuri motor.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap pencurian motor di kawasan Terminal Lama Mukakuning. Pencurian ini diotaki anak dibawah umur berinisial BP, 14 tahun.

Pencurian ini dilakukan BP ini dilakukan pada Kamis (8/1) siang. Pelaku membobol kontak motor Honda Beat milik korban yang di parkir di depan konter pulsa.

“Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini masih DPO,” ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Sagulung Gagal, Pelaku Diamuk Warga

Alex menjelaskan aksi pelaku ini terekam CCTv konter tersebut. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan dan mengincar motor yang diparkir di depan rumah dan pertokoan.

“Motor ini sudah dibongkar pelaku dan dijual kepada rekannya,” katanya.

Dari keterangan BP, polisi turut menangkap penadah motor curian tersebut berinisil BB, 28. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat hasil curian.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan TKP lainnya,” ungkap Alex.

Baca Juga: Kadinkes Tegaskan Warga Batam Bukan Suspek Super Flu, Melainkan MERS

Dengan adanya aksi pencurian ini, Alex mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat memarkirkan motor menggunakan kunci ganda.

“Parkir dengan kunci ganda walaupun hanya sebentar. Ini mencegah dan mengurungkan niat pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatannga BP dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan penadah berinisial BB dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Update