Senin, 26 Januari 2026

Remaja Spesialis Curanmor di Sekupang Beraksi Seorang Diri, Motor Dijual di Medsos

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IDR, pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. F. Istimewa

batampos – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Sekupang akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang remaja berinisial IDR (15) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. IDR juga tercatat pernah menjalani penanganan restorative justice (RJ) pada kasus serupa sebelumnya.

Remaja tersebut diamankan di kawasan Tiban BTN, Senin malam (19/1), tidak lama setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga.

Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pengembangan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial,” ujar Ipda Riyanto, Minggu (25/1).

Ia menjelaskan, pelaku bukan kali pertama terlibat kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya, IDR sempat tertangkap dalam kasus serupa, namun perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena korban tidak membuat laporan, mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Waktu itu korban tidak mau melapor karena pelaku masih kecil, sehingga penanganannya dilakukan melalui restorative justice,” jelasnya.

Namun karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. “Karena mengulangi, kali ini kami proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kasus terbaru ini bermula pada Minggu (18/1) petang. Korban berinisial TKJ memarkirkan sepeda motor Honda Revo BP 3707 BG di area parkir Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah. Korban kemudian masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib yang dilanjutkan dengan rapat persiapan Ramadan.

Sekitar pukul 21.15 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat mengarah pada seorang remaja mencurigakan di kawasan Tiban BTN yang diketahui sedang membongkar bodi sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, IDR mengakui sepeda motor yang dibongkarnya merupakan hasil curian dari parkiran masjid.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi di Kota Batam,” ungkap Ipda Riyanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buku servis. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Meski demikian, mengingat pelaku masih di bawah umur, kepolisian akan menempuh upaya diversi sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah,” tutup Ipda Riyanto. (*)

Update