
batampos – Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, jadwal operasional keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia akan berlangsung selama 30 hari, mulai 21 April hingga 1 Juli 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi acuan bagi seluruh daerah dalam menyiapkan tahapan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun 2026.
“Berdasarkan keputusan resmi, jemaah haji akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’idah 1447 Hijriah, dan pemberangkatan gelombang pertama dimulai sehari setelahnya, 22 April 2026,” ujar Syahbudi, Jumat (31/10).
Baca Juga: Amsakar Lantik 8 Pejabat Baru, Firmansyah Resmi Jabat Sekda Batam
Ia menambahkan, jemaah gelombang pertama akan diberangkatkan dari tanah air menuju Madinah, kemudian bergeser ke Makkah pada awal Mei 2026. Sementara itu, wukuf di Arafah dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 atau 9 Dzulhijah 1447 Hijriah, disusul puncak ibadah Iduladha pada 27 Mei 2026.
“Setelah rangkaian puncak haji selesai, jemaah gelombang pertama mulai dipulangkan pada 1 Juni 2026, sedangkan gelombang kedua pada 16 Juni 2026,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari, dengan rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi sekitar 38 hingga 40 hari.
Syahbudi menyebut, pihaknya kini tengah menyiapkan berbagai tahapan teknis dan pembinaan calon jemaah haji asal Kota Batam agar dapat menyesuaikan dengan jadwal terbaru tersebut.
Baca Juga: Warga Batam Bisa Aktivasi IKD di Mega Mall, Ini Syarat dan Caranya
“Rencana perjalanan haji ini menjadi pedoman utama bagi semua pihak terkait, mulai dari maskapai, embarkasi, hingga pembimbing ibadah. Kami berharap semua calon jemaah haji Batam dapat mempersiapkan diri secara optimal, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 7 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, pada 1 Oktober 2025. Keputusan ini mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan menjadi panduan resmi bagi pelaksanaan haji Indonesia tahun 2026. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



