Kamis, 15 Januari 2026

Resedivis Kembali Jadi Kurir, 100 Gram Sabu Disita di Kamar Hotel

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti yang diamankan polisi dari resedivis kasus narkoba. F.Istimewa

batampos – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial ZA, yang diketahui merupakan resedivis kasus narkoba, ditangkap saat menyimpan sabu seberat 100 gram di kamar hotel kawasan Lubuk Baja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Hotel Golden Gate, Batam.

“Jadi kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika, karena itu tim kami melakukan penelusuran,” terang Anggoro, Selasa (16/12).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian melakukan upaya paksa setelah memastikan keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga: Hujan, Jalan Tengku Sulung Terendam Banjir

ZA diamankan pada Minggu (14/12) sekitar pukul 19.00 WIB di kamar 209 Hotel Golden Gate, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 100 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kamar hotel.

“Barang bukti yang diamankan 100 gram sabu dalam plastik bening. Ponsel serta uang tunai,” tegasnya.

Menurut dia, barang bukti tersebut ditunjukkan langsung oleh terlapor saat dilakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara. Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan ZA, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial K alias KI, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Barang tersebut diantar oleh saudara K. Pelaku mengaku membeli dengan harga sekitar Rp40 juta dan baru akan dibayar setelah barang diterima,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Miikost Lubukbaja Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Jelas

Ia menambahkan, transaksi antara pelaku dan pemasok tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk serah terima uang di awal. Sistem pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil diamankan oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ZA diketahui bukan pemain baru. Ia merupakan resedivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2023 lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara peredaran 15 butir pil ekstasi.

“Yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika. Ini bukan pertama kali. Dia resedivis juga,” tegas Anggoro.

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komaruddin mengatakan rencananya akan diedarkan di wilayah Batam. Sebagian jaringan diduga telah berjalan, meski peredaran berhasil digagalkan sebelum barang tersebut menyebar lebih luas.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” jelas Komar.

Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun. (*)

ReporterYashinta

Update