
batampos – Kepolisian Sektor Lubuk Baja ungkap kasus pencopetan yang menimpa seorang warga negara Singapura di kawasan Pasar TOS 3000 Jodoh, Kota Batam. Kasus ini dipaparkan dalam siaran pers di Mapolsek Lubuk Baja pada Senin (26/1).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas menjelaskan, korban berinisial CH (63), laki-laki warga negara Singapura, telah membuat laporan resmi polisi dengan model laporan resmi pada, Sabtu (24/1).
Peristiwa pencopetan tersebut terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Pasar TOS 3000 Jodoh. Saat itu, korban tengah berbelanja buah di dalam pasar yang ramai pengunjung.
Menurut keterangan polisi, korban tiba-tiba didatangi seorang pria tak dikenal yang menyentuh bagian kaki korban. Merasa risih, korban menegur pria tersebut, namun pelaku justru langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban kemudian memeriksa saku depan celananya dan mendapati dompet miliknya telah hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp3.200.000 serta uang asing sebesar 1.700 dolar Singapura.
Pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Pelaku diketahui berinisial BA alias E (46), seorang laki-laki yang akhirnya diamankan di rumah kos kawasan Jodoh. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencopetan dengan modus serupa.
“Modus pelaku berpura-pura ingin memijat korban. Itu hanya pengalihan agar pelaku bisa mengambil dompet tanpa sepengetahuan korban,” jelas Iptu Noval.
Setelah berhasil menggasak dompet, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Lebih lanjut diungkapkan, pelaku tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2016, 2020, dan 2022. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang sekitar Rp9 juta, sementara sisa hasil kejahatan lainnya masih dalam penelusuran.
Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga barang berharga, serta tidak membawa uang berlebihan saat berada di tempat keramaian guna mencegah tindak kejahatan.(*)



