
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap 2 spesialis pencuri motor berinisial MI, 20, dan YP, 21. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah mencuri belasan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan kehilang motor Yamaha Vega di Perumahaan Villa Paradise.
“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah mencuri 14 unit motor. Modusnya, keduanya berkeliling menggunakan motor ke perumahan dan pertokoan.
“Pengakuannya sudah ada belasan motor yang dicuri. Motor hasil curian tersebut dijual ke rekannya,” kata Aris.
Aris mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pihaknya tengah mencari barang bukti dan rekan pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar menginbau masyarakat Sagulung untuk waspada dengan aksi pencurian motor selama Ramadan ini.
“Gunakan kunci ganda pada motor, walaupun diparkir dalam waktu sebentar,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan kunci ganda dapat mengantisipasi dan mencegah niat pelaku pencurian.
“Jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kajahatan. Karena pelaku ini memanfaatkan kesempatan sekecil apapun,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)



