Jumat, 27 Maret 2026

Restoran di Batam Masih Ada Gunakan LPG Subsidi, Pertamina akan Perketat Pengawasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga antri saat membeli gas 3 kg di operasai pasar yang digelar Disperidag Kota Batam di fasum Perumahan Pesona Asri beberapa waktu lalu. Ditemukan saat ini masih ada restoran di Batam gunakan elpiji subsidi.  F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penggunaan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha di Kepulauan Riau masih menjadi sorotan. Sejumlah usaha skala kecil, termasuk restoran dan kafe, diduga tetap memanfaatkan “gas melon” yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

PT Pertamina mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan penggunaan LPG 3 kg sesuai regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah telah menetapkan secara tegas kelompok yang berhak menerima subsidi tersebut, yakni masyarakat kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Sales Branch Manager (SBM) III Gas Kepri, Hanif Pradita Nursalih, mengatakan penggunaan LPG bersubsidi di luar kelompok tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg adalah usaha mikro, nelayan, dan petani yang masuk kategori penerima subsidi,” kata Hanif, Rabu, (25/3).

Sebaliknya, sejumlah sektor usaha secara eksplisit dinyatakan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi. Di antaranya usaha laundry, restoran, kafe, peternakan, petani tembakau, pengrajin batik, serta berbagai usaha komersial lainnya.

Menurut Hanif, untuk sektor yang tidak diatur secara rinci dalam regulasi, pendekatan penentuan kelayakan dapat dilihat dari pengguna akhir.

“Pendekatannya bisa dilihat dari siapa pengguna akhirnya. Apakah benar-benar untuk kebutuhan rumah tangga atau kegiatan usaha,” ujarnya.

Terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hanif menegaskan bahwa secara regulasi program tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima LPG 3 kg bersubsidi.

Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah melarang penggunaan gas subsidi untuk program tersebut.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rutin melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi usaha yang diduga menggunakan LPG subsidi tanpa hak.

“Pengawasan ini menjadi agenda rutin bersama Disperindag untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak,” kata Hanif.

Meski demikian, Pertamina menegaskan fokus pengawasannya berada pada rantai distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan.

Adapun pengawasan langsung terhadap pelaku usaha, seperti restoran dan kafe, memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Hingga kini, Pertamina mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau. Kendati begitu, pengawasan terus diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan subsidi energi di lapangan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE