
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Yudha Sakti, karyawan Restoran Jian Mian, Nagoya Thamrin. Pria 20 tahun ini membobol tempat kerjanya saat tutup dan mencuri sejumlah barang.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan pencurian ini diketahui dari laporan manager restoran. Pelaku menggasak barang yang ada dikasir, seperti ponsel, laptop, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
“Menerima laporan, Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian proses penyelidikan. Ternyata terduga pelaku adalah helper koki atau cook helper restoran itu sendiri,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku terekam CCTv restoran. Terlihat pelaku masuk restoran menggunakan hoodie dan langsung menuju kasir, serta merusak laci menggunakan obeng.
“Pelaku masuk restoran dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, dan memanjat,” kata Noval.
Yudha ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Buana Impian, Sagulung. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa nota transaksi penjualan restoran, kotak ponsel yang dicuri, rekaman CCTV, dan pakaian pelaku.
“Setelah mencuri, pelaku tidak masuk bekerja dan tidak ada kabar lagi,” ungkap Noval
Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kita amankan tanpa perlawanan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



