Kamis, 25 April 2024
spot_img

Retribusi Parkir Tepi Jalan Ditarget Rp 40 miliar

Berita Terkait

spot_img
Parkir Samping BCS Mall f Iman Wachyudi
Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos- Pemerintah Kota Batam menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan. Rencana ini merupakan salah satu upaya dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim mengatakan tahun ini retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp 40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target APBD-P tahun 2021 yakni Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA: Ingat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Harganya Tetap

Ia mengatakan untuk tarif parkir tepi jalan masih sama yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Pihaknya tidak menaikkan tarif seperti pajak parkir khusus yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini.

“Perlu saja tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Salim, Jumat (20/1).

Pihaknya akan mengingatkan juri parkir untuk tetap menarik retribusi parkir tepi jalan dengan tarif yang lama. Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

Solusi yang akan diupayakan di antaranya menaikkan setoran jukir. Misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu setiap harinya. Potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kerja sama dan realisasi parkir online dengan Bank Riau Kepri. Hal ini akan diujicoba kepada 50 titik parkir tepi jalan. Hingga kini pihaknya masih menunggu realisasi kerja sama ini.

Hal itu upaya pemerintah daerah dalam mencapai hasil yang maksimal. Salim juga meminta parkir berlangganan untuk mengembalikan setoran saat sebelum covid-19 melanda. “Saya rasa dua tahun ini sudah cukup diberikan relaksasi. Tahun ini kami coba untuk berbicara dengan pelaku usaha untuk mengembalikan setoran retribusi ke awal lagi,” bebernya.

Lanjutnya, target yang diberikan tahun ini cukup besar, ia berharap bisa mendapatkan hasil maksimal dalam tahun ini. “Berat memang, tapi kami coba lakukan yang terbaik lah biar PAD dari parkir ini bisa lebih maksimal dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Mengenai adanya aksi jukir yang meminta retribusi di luar ketentuan, mantan Kepala Dinas Kominfo ini memastikan akan menindak tegas. Perlu diketahui yang mengalami kenaikan adalah parkir khusus seperti di pusat perbelanjaan, sedangan tepi jalan tidak ada.

“Kalau memang ada laporkan kepada kami. Kami akan segera tindak dan turun ke lapangan untuk menindak oknum jukir yang curang kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Partahi, 27, salah seorang pengendara mengatakan saat parkir tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS dipungut retribusi Rp 2 ribu untuk sepeda motor yang dikendarainya.

“Tukang parkirnya bilang Rp 2 ribu, jadi saya tanya lah, memangnya sudah naik. Jawabnya sudah. Padahal tak ada informasi terkait kenaikan ini,” keluhnya.

Selain itu jukir juga tidak menyerahkan tiket atau karcis parkir. Hal ini menurutnya bisa merugikan masyarakat.

“Tidak ada tiket parkir. Saya kaget juga tiba-tiba dimintai Rp 2 ribu untuk sekali parkir. Tak ada sosialisasi dan informasi yang saya tahu kalau tarif parkir ini naik,” kata dia. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update