Minggu, 18 Januari 2026

Reza: Alfamart dan Indomaret Tak Boleh Tambah Gerai Baru kecuali Relokasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafi.

batampos– Keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Batam semakin marak. Tak jarang kedua minimarket waralaba ini berdiri berdekatan, bahkan dalam satu komplek ruko yang sama. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai kian mematikan usaha kelontong milik masyarakat kecil.

Di Kecamatan Batam Kota misalnya, dalam beberapa bulan terakhir muncul sejumlah gerai baru yang lokasinya saling berimpitan. Fenomena ini, kata warga, membuat persaingan usaha semakin timpang. “Dulu orang belanja ke warung, sekarang lebih memilih ke minimarket. Warung kecil makin susah,” ujar seorang warga Batam Kota, Jumat (19/9).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa izin usaha minimarket memang terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dalam klasifikasi KBLI 47111, usaha ritel masuk kategori risiko rendah sehingga izin keluar tanpa otorisasi pemerintah daerah.

“Kalau izin dengan risiko menengah atau tinggi, harus ada persetujuan dari kami. Tapi untuk ritel modern, risikonya rendah, jadi izinnya otomatis terbit,” jelas Reza.

Meski demikian, Pemko Batam telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sejak 2021. Dalam surat edaran resmi, Alfamart dan Indomaret tidak diperbolehkan menambah gerai baru. Mereka hanya diizinkan merelokasi gerai yang tutup, dengan syarat lokasi pengganti berada di area bisnis atau ruko, bukan di kawasan perumahan.

“Kami sudah sampaikan kepada pengelola, tidak boleh lagi mendirikan minimarket di dalam perumahan. Kalau ada yang tutup, barulah boleh pindah ke lokasi lain, itu pun harus di area komersial,” tegasnya.

BACA JUGA: DPM-PTSP Batam Akan Tindak Reklame Tanpa Izin

Reza menyebut, strategi penempatan gerai yang kerap berdiri bersebelahan bukan kewenangan Pemko Batam. Selama izin OSS RBA terbit otomatis, pemerintah daerah hanya bisa menegakkan aturan lokal soal larangan penambahan gerai baru.

Terkait jumlah pasti gerai Alfamart dan Indomaret di Batam saat ini, Reza mengaku masih menunggu laporan tahunan dari masing-masing perusahaan. “Mereka wajib melaporkan kegiatan penanaman modal di akhir tahun, termasuk jumlah gerai, investasi, dan tenaga kerja lokal yang diserap,” katanya.

Fenomena menjamurnya minimarket di Batam juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam tahun lalu. Saat itu, warga menyoroti dampak keberadaan ritel modern terhadap keberlangsungan usaha kecil di lingkungan sekitar.

“Walaupun izinnya keluar otomatis, daerah tetap berhak mengeluarkan kebijakan pembatasan. Itulah yang sudah kami lakukan,” ujar Reza.

Hingga kini, pihaknya memastikan tidak ada izin penambahan gerai baru untuk Alfamart dan Indomaret. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tetap menjadi pekerjaan rumah, agar kebijakan pembatasan benar-benar berjalan di lapangan.

“Untuk tahun 2024 kami pastikan tak ada penambahan. Untuk tahun 2025, survei pengecekan baru kami lakukan diakhir tahun. Kami berharap RT RW juga aktif melaporkan keberadaan retail modern yang baru,” pungkas Reza. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update