Rabu, 21 Januari 2026

Ribuan Pekerja Limbah Elektronik Batam Terancam PHK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)

batampos – Sekitar 2.600 pekerja dari tiga perusahaan pengelola limbah elektronik di Kota Batam terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan berdalih, langkah tersebut tak terelakkan akibat terhentinya aktivitas produksi karena bahan baku impor tertahan, sehingga operasional perusahaan lumpuh.

Namun, alasan tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan serikat pekerja. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mempertanyakan dalih perusahaan yang menjadikan ketiadaan bahan baku sebagai dasar PHK massal.

Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, menegaskan bahwa PHK tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya dengan alasan berhentinya pasokan bahan baku.

“Pada prinsipnya, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian itu diatur undang-undang, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” kata Yapet, Selasa (23/12).

Menurut dia, seluruh hak dan kewajiban pekerja melekat pada perjanjian kerja tersebut. Karena itu, setiap keputusan PHK harus merujuk dan tunduk pada ketentuan yang telah disepakati.

“Dalam kasus PHK ribuan pekerja ini, yang perlu dicermati adalah isi perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Apakah di dalamnya membolehkan pemutusan hubungan kerja hanya karena alasan tidak adanya bahan baku?” ujarnya.

Yapet juga menyoroti persoalan administratif impor yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, bukan justru dibebankan dampaknya kepada pekerja.

Berdasarkan pengalamannya di bidang pergudangan dan pengiriman, impor bahan baku untuk kebutuhan produksi memiliki mekanisme yang jelas.

“Untuk impor bahan baku, perusahaan wajib memiliki APIP (Angka Pengenal Importir Produsen) serta PI (Persetujuan Impor). Selain itu, setiap bahan baku impor juga memiliki kode tersendiri, yakni HS Code (Harmonized System Code),” jelasnya.

HS Code merupakan sistem kode delapan digit yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam proses impor.

Kesalahan atau kelalaian dalam pemenuhan persyaratan tersebut, menurut Yapet, tidak semestinya berujung pada pengorbanan pekerja.

FSPMI Batam menilai, apabila hambatan bahan baku terjadi akibat persoalan administratif atau kelalaian perusahaan dalam pengurusan izin impor, maka risiko tersebut harus ditanggung pengusaha, bukan dialihkan melalui PHK massal terhadap ribuan pekerja. (*)

ReporterArjuna

Update