Minggu, 18 Januari 2026

Ribuan Reklame Liar di Batam Sudah Ditertibkan, Mayoritas Tak Jelas Pemiliknya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penertiban reklame di simpang Franki Batam Center, Jumat (20/5). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban terhadap reklame-reklame liar dan tak berizin di berbagai kecamatan. Hingga tiga hari lalu, tercatat sudah 1.288 unit reklame berhasil diturunkan, dan jumlah itu kini diperkirakan sudah menyentuh angka 1.300.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan target penertiban bisa mencapai lebih dari 2.000 reklame. Jumlah ini tersebar di sejumlah kecamatan yang menjadi prioritas penataan ruang kota dan estetika.

“Di Kecamatan Batam Kota saja sudah 1.056. Lubuk Baja juga sudah kita tertibkan, sekarang tinggal 62 reklame. Hari ini kami lanjutkan di Sekupang. Nanti akan bergerak ke Batuaji dan sekitarnya,” kata dia, Kamis (24/7).

Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Penertiban Reklame Disamaratakan

Menariknya, dari total reklame yang telah ditertibkan, sebagian besar tidak memiliki identitas pemilik. “Dari sekitar 1.000 reklame yang kita bongkar, lebih dari 800 itu no name. Tidak jelas siapa pemiliknya,” tambahnya.

Penertiban ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya memperindah wajah kota. Kata Jefridin, pemerintah telah menyiapkan desain baru untuk reklame yang akan diizinkan ke depan.

Permintaan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, ingin agar kawasan Batamkota dan Lubukbaja hanya diperbolehkan memasang videotron.

“Untuk kecamatan lainnya, di setiap persimpangan tetap videotron. Tapi kalau di pinggir jalan masih boleh reklame biasa, dengan desain bagus dan pencahayaan memadai,” ujarnya.

Konsep penataan reklame ini akan memperhatikan tiga unsur utama: estetika kota, keamanan pengguna jalan, dan potensi pendapatan daerah. Target pendapatan reklame tahun ini Rp22 miliar. Ia harap pasca penertiban dan penerapan sesuai Perwako baru bisa mendongkrak PAD

Mengenai kontribusi riil terhadap PAD, Jefridin belum bisa memastikan angkanya. Namun, pembenahan sistem reklame ini diamini bakal berdampak positif secara fiskal ke depan.

Perwako Reklame yang telah direvisi kini tengah menunggu proses pengundangan. Evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pun sudah selesai dilakukan.

“Agustus ini kita sosialisasikan ke pengusaha reklame dan masyarakat. Setelah itu pendaftaran akan dibuka secara satu pintu di DPM-PTSP Pemko Batam. Sistemnya sudah disiapkan,” katanya.

Dengan regulasi baru dan sistem yang terintegrasi, ia harap penataan reklame menjadi lebih tertib dan transparan. Ini juga memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Pimpinan berharap penertiban reklame ini bisa selesai tahun ini. Tapi untuk bulannya belum bisa dipastikan, karena itu juga tergantung kesiapan dan kerja sama dari para pengusaha,” ujar Jefridin. (*)

Reporter: Arjuna

Update