Kamis, 22 Januari 2026

Ribuan Vape Mengandung Obat Keras Lolos Lewat Pelabuhan Resmi

Polda Tetapkan 6 Tersangka, Dua WNA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Liquid Vape  yang mengandung zat berbahaya etomidate . (Sumber : Freepik)

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap sindikat penyelundupan ribuan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate asal Malaysia. Barang-barang itu berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, diduga dengan bantuan seorang oknum petugas syahbandar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya warga negara Singapura dan satu Oknum KSOP.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Ini bukan sembarang vape. Cairan ini mengandung zat atau obat keras yang dapat merusak sistem saraf jika digunakan tanpa pengawasan medis,” kata Anggoro saat rilis di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (29/6) pukul 02.00 WIB terhadap seorang pria berinisial MSI di parkiran Redfox Greenland, Batam Kota. Dari tangannya, polisi menemukan tiga botol liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan membawanya pada tersangka ADP perempuan muda yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza Lubuk Baja.

“Dari pengakuan ADP barang tersebut berasal dari pacarnya, ZD WN Singapura, yang tinggal di Apartemen Citra Plaza,” jelas Anggoro.

Menurut dia, setelh dapat informasi tim opsnal langsung bergerak dan menangkap ZD bersama rekannya MF yang juga WN Singapura, di kamar apartemen. Salah satu dari mereka kedapatan menyembunyikan vape di celana dalam.

“Dari penggeledahan di kamar 18-12 Tower Alexandria, polisi menemukan satu koper besar berisi 3.200 pcs vape siap edar. Total seluruh barang bukti yang disita mencapai 3.205 liquid vape mengandung etomidate, serta delapan unit ponsel dan satu mobil Toyota New Agya,” jelas Anggoro

Dari hasil penyelidikan, ZD mengaku semua barang itu berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Barang berbahaya itu masuk berkat bantuan dari oknum KSOP.

“Yang mengejutkan, barang lolos dari pemeriksaan karena dibantu oleh EM staf syahbandar di pelabuhan tersebut,” ungkap Anggoro.

Setelah barang berhasil masuk, ZD memerintahkan JS untuk menjemput koper dan membawanya ke apartemen. Untuk jasa tersebut, ZD mengeluarkan Rp 20 juta, masing-masing Rp 15 juta untuk EM dan Rp 5 juta untuk JS. Belakangan diketahui, EM juga memberi komisi tambahan sebesar Rp 2 juta kepada JS sebagai bonus.

“Peran MF adalah sebagai pembawa dari Johor, Malaysia, atas perintah seorang DPO berkewarganegaraan Malaysia. Barang-barang ini rencananya akan dipasarkan di Batam dan Pekanbaru,” kata Anggoro.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun. (*)

Reporter: Yashinta

Update