
batampos – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Intan mendapat apresiasi dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyebut putusan tersebut sebagai langkah positif dalam penegakan keadilan.
“Kami cukup puas karena putusan 10 tahun itu sudah pantas dari apa yang kami saksikan selama persidangan. Kami berterima kasih kepada para hakim yang sudah memutuskan perkara ini,” ujar Romo Paschal, Selasa (9/12).
Ia menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi pengingat bagi siapa pun agar tidak menggunakan kekerasan terhadap orang di bawah kuasa mereka.
“Ini peringatan bagi yang lain. Kekerasan terhadap pekerja atau siapa pun tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penyiksaan Intan Divonis Berbeda: Roslina 10 Tahun, Merliyati 2 Tahun
Romo Paschal berharap hukuman tersebut juga dapat memberikan sedikit penghiburan bagi Intan meski luka psikis yang dialami korban tidak akan hilang seketika.
“Secara fisik Intan cukup pulih, tetapi secara mental masih trauma dan sering terpicu. Seberapapun putusan ini tidak akan menyembuhkan Intan sepenuhnya. Tugas kita adalah memastikan Intan benar-benar pulih dan jangan sampai ada ‘Intan-Intan’ baru lagi,” ujarnya.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” ucap hakim ketua Andi Bayu saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hakim, tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya kekerasan dilakukan secara sadis, berulang, berkelanjutan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan perbuatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.
Persidangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai rentetan penyiksaan yang dialami Intan selama bekerja di rumah Roslina sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Bentuk kekerasan yang dialami korban diantarnya dipukul, dijambak, ditendang. Kepala dibenturkan ke dinding dan diinjak.
Tidak diberi makan layak, dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset, disetrum raket nyamuk pada area mulut dan wajah.
Berbagai benda rumah tangga turut digunakan sebagai alat penyiksaan, seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik.
Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan serta menulis “buku dosa” setiap kali dianggap melakukan kesalahan.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025, ketika Roslina disebut berkali-kali menonjok mata dan menghantam wajah korban hingga bengkak parah.
Pada 21 Juni 2025, Merliyati turut terlibat dengan menyetrum wajah korban menggunakan raket listrik hingga menimbulkan luka melepuh.
Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat kondisi korban Memar hampir di seluruh wajah dan tubuh luka robek pada bibir, pendarahan di bawah kulit wajah, luka bakar akibat sengatan listrik.
Jaksa menyatakan bahwa cedera yang dialami membuat Intan tidak dapat beraktivitas normal dalam jangka waktu lama.
Meski mengapresiasi putusan, Romo Paschal menegaskan perjuangan belum berakhir. “Hukuman ini memang menghadirkan rasa keadilan, tapi fokus berikutnya adalah pemulihan Intan, baik fisik maupun mental. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” ujarnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



