Kamis, 15 Januari 2026

Romo Paschal Desak Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Eksploitasi di Balik Pembunuhan Putri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos.

batampos – Kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) kembali memicu gelombang kritik publik. Sorotan paling tajam datang dari tokoh gereja dan pejuang kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP).

Ia menegaskan penyidikan tak boleh berhenti pada empat tersangka utama: Wilson Lukman alias Koko, Anik alias Mami, Salmiati, dan Putri Angelina

Menurut Romo Paschal, kekerasan yang berujung kematian Putri bukan sekadar tindak kriminal personal, melainkan berpotensi mengarah pada pola eksploitasi terstruktur yang telah lama berlangsung. Karena itu, ia mendesak Polri menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya praktik perdagangan orang.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini

“Kekerasan ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan individu. Ada pola eksploitasi yang terstruktur dan dibiarkan lama. Itu harus diselidiki tuntas,” ujar Romo Paschal, Jumat (5/12).

Ia mengingatkan bahwa publik pernah menyaksikan kasus besar yang mendadak meredup tanpa kejelasan. Karena itu ia menegaskan siap mengawal proses hukum agar tidak ada upaya penutupan informasi.

“Saya akan mengawal agar proses ini tidak ditutup-tutupi. Penyidikan jangan berhenti pada pelaku eksekutor,” katadia. Romo Paschal mendorong penyidik menelusuri kemungkinan aliran keuntungan hasil eksploitasi ke berbagai pihak.

“Kalau aparat serius memberantas perdagangan orang, semua agensi LC di Batam harus diperiksa. Pastikan tidak ada eksploitasi, kekerasan, atau TPPO seperti yang dilakukan Wilson dan kawan-kawan,” katanya.

Ia bahkan menantang Wilson untuk membuka seluruh informasi yang diketahuinya demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Harusnya dia buka suara. Ada tidak setoran bulanan ke pihak tertentu? Jangan-jangan ini bukan hal baru, dan mungkin pernah dibiarkan,” ujar Romo.

Romo mengaku memperoleh informasi awal dari rumah sakit tempat korban dibawa. Dokumen medis disebut menunjukkan tanda kekerasan berat.

“Dari dokumentasi pemeriksaan terlihat indikasi kuat penganiayaan ekstrem sebelum korban meninggal,” jelasnya.

Ia mendesak agar penyidikan tidak hanya dilakukan pada tingkat Polsek. “Kasus ini perlu diperluas untuk melihat apakah ada pola eksploitasi atau jaringan yang beroperasi,” ujarnya

Sebelumnya, Polsek Batuampar mengungkap bahwa pembunuhan bermula dari video rekayasa yang dibuat Anik bersama Salmiati. Video tersebut menampilkan seolah Anik dicekik korban, memicu kemarahan Wilson yang tidak mengetahui bahwa adegan itu palsu.

“WL tidak tahu video itu rekayasa. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seakan dicekik korban,” ungkap Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah.

Penyidik menemukan korban mengalami kekerasan brutal selama tiga hari: dipukul, ditendang, ditampar, dibenturkan ke dinding, dipukul dengan sapu lidi dan kayu, diikat menggunakan lakban dan borgol, hingga disemprot air dalam keadaan telanjang.

Pada salah satu rangkaian penyiksaan, hidung korban disemprot air hampir dua jam saat mulutnya dilakban.

Tiga pelaku perempuan Anik, Putri Angelina, dan Salmiati berperan aktif mengawasi, membeli lakban, hingga mengikat korban.

Saat korban tidak lagi merespons, para pelaku panik. Mereka memanggil bidan dan Wilson membeli tabung oksigen, namun Putri tidak terselamatkan. Jenazah kemudian dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop menggunakan identitas palsu “Mr X”, untuk menyamarkan kejahatan.

Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri Angelina sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo 338 jo 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Namun Romo Paschal menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka ini. “Transparansi penting agar praktik yang berlangsung lama tidak kembali dibiarkan,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu keterbukaan aparat penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar berhenti di level pelaku lapangan atau akan mengungkap dugaan jaringan eksploitasi yang lebih besar di Batam. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update