
batampos– Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali memunculkan ketegangan baru di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11).
Bukan hanya soal bantahan terdakwa Roslina atas dugaan penganiayaan, tetapi juga soal klaim upaya nya menempuh perdamaian yang dinilai manipulatif oleh Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.
Keterangan Romo Paschal yang disebut terdakwa sebagai penghalang perdamaian justru mengarah pada kritik tajam terhadap kesaksian Roslina di persidangan.
Menurutnya, narasi damai yang diungkap terdakwa hanyalah upaya membangun pencitraan di ruang publik.
“Terdakwa ingin memutar makna damai menjadi alat untuk mencuci citranya, bukan untuk memulihkan luka atau trauma yang dialami Intan,” ujar Romo Paschal kepada Batam Pos, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Romo Paschal Sentil Roslina: Stop Manipulatif, Hadapi Kasus KDRT dengan Jujur
Ia menegaskan bahwa perdamaian yang tidak didahului penyesalan tulus hanya menjadi “kosmetik moral” yang menutupi buruknya tindakan kekerasan.
“Orang yang sungguh menyesal tidak sibuk mencari pembelaan. Ia mencari kebenaran, meski itu berarti menelanjangi dirinya sendiri,” katanya.
Romo Paschal menegaskan bahwa ia tidak menghalangi rekonsiliasi sejati, tetapi menolak perdamaian semu yang dapat mengkhianati keadilan dan meminggirkan korban. Ia menilai Roslina belum menunjukkan empati, tanggung jawab, atau pengakuan atas kekerasan yang didakwakan.
“Perdamaian bukan hak pelaku, tetapi hak korban untuk sembuh. Bagaimana mungkin mendamaikan seseorang yang bahkan belum mengakui kebenaran penuh?” ujarnya .
Menurutnya, pengampunan tanpa pengakuan hanyalah pemakluman terhadap kekerasan.
“Memaafkan tanpa kebenaran sama saja menyembuhkan luka di luar, tetapi membiarkan infeksi membusuk di dalam,” ujarnya .
Terdakwa Klaim Dihalangi Mencari Damai
Di ruang sidang, Roslina mengklaim bahwa sejak proses penyidikan ia telah berupaya berdamai dengan korban, namun “dihalangi” oleh Romo Paschal.
“Saya sudah berusaha melakukan perdamaian, tetapi terhalang oleh Romo Paschal,” kata Roslina kepada majelis hakim.
Ia juga membantah telah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Intan.
“Saya tidak pernah memukul. Paling hanya menegur dengan suara keras. Saya pernah jambak, tapi tidak pernah memukul dengan benda tumpul,” ujarnya.
Namun, bantahannya dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat adanya barang bukti berupa raket nyamuk, tongkat sapu, dan “buku dosa” yang diduga merekam pola tekanan kepada ART tersebut. Rekaman CCTV juga dinilai relevan mengungkap pola kekerasan.
Roslina berdalih tidak mengetahui penyebab lebam wajah Intan dan menyebut “buku dosa” hanya sebagai evaluasi kerja, bukan ancaman atau tekanan.
Menariknya, terdakwa kedua, Merliyati—sepupu korban—memberikan kesaksian yang berlawanan. Ia membantah keterangan Roslina dan menyatakan dirinya juga menjadi sasaran tekanan.
“Saya bantah semua keterangan Roslina. Banyak yang salah. Saya tidak pukul Intan. Saya juga dimaki dan diancam. Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban selanjutnya,” ujarnya.
Merliyati mengungkap bahwa “buku dosa” dan video rekaman dijadikan alat tekanan agar ia tidak melapor atau keluar sebelum kontrak kerja berakhir. “Saya ditakuti oleh Roslina,” ungkapnya.
Kedua Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis Atas dugaan rangkaian kekerasan yang dialami Intan, Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Azis



