Jumat, 9 Januari 2026

Romo Paschal Sentil Roslina: Stop Manipulatif, Hadapi Kasus KDRT dengan Jujur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos.

batampos – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kavikepan Utara, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegur keras tersangka Roslina (53) yang dinilai mencoba memainkan peran sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya (ART).

“Kami peringatkan saudari Roslina, jangan playing victim. Ingat dosa di akhirat dan sanksi pidana Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” tegas Romo Paschal dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10).

Teguran itu muncul setelah Roslina melalui empat kuasa hukumnya yakni Lisman Hulu, Dwi Amelia Permata, Ismail, dan Eko Kurniawan, melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Ditreskrimum Polda Kepri terhadap Yulius Wada Bate dan istrinya Regina.

Romo Paschal menilai langkah tersebut sebagai strategi manipulatif untuk mengalihkan perhatian publik. Ia juga mengingatkan para kuasa hukum agar bersikap profesional.

“Roh pembelaan adalah membela sesuai hukum, bukan memberi nasihat yang menyesatkan. Jika laporannya palsu, bisa berbalik menjadi pidana,” ujarnya.

Menurutnya, KKPPMP akan membentuk tim hukum untuk mendampingi Yulius dan Regina. Ia yakin penyidik Polda Kepri akan profesional menilai laporan yang dianggap sebagai akal-akalan tersebut.

Kasus Roslina mencuat setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkannya bersama sepupunya Merliati sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ART bernama Intan, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Intan sebelumnya mengaku dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya hanya karena hewan peliharaan mereka berkelahi. Akibat penyiksaan itu, korban sempat dirawat lebih dari sebulan di Selter Santa Theresia, Sekupang, Batam.

Kasus Roslina dan Merliati telah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 1 Oktober 2025. Sidang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Menanggapi manuver hukum Roslina, Romo Paschal berencana menyurati Polda Kepri dan Komnas Perempuan agar mengawal kasus ini. Ia juga akan melibatkan jaringan organisasi anti-perdagangan orang (TPPO) untuk memantau jalannya persidangan.

“Kami akan kawal persidangan sampai tuntas. Jika ada penyimpangan pembelaan hukum, kami tidak segan menindaklanjutinya,” kata Romo Paschal.

Sementara itu, Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan RI periode 2025–2030, juga mengecam langkah Roslina.

“Semestinya dia fokus menghadapi kasusnya, bukan menciptakan skenario baru untuk mencari simpati,” ujarnya.

Irwan menegaskan Komnas Perempuan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.

Romo Paschal juga meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan RI ikut mengawasi proses persidangan agar berjalan transparan dan adil.

“Kami berikan dukungan moral bagi hakim agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara 

Update