
batampos – Sejak beroperasi penuh pada Januari 2025, Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) Kepri telah menangani 46 pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Keberadaan rumah sakit ini menjadi solusi bagi pasien yang sebelumnya harus dirujuk keluar Kepri untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri, mengatakan saat ini terdapat 16 pasien yang masih menjalani rawat inap di RSJKO EHD. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah perempuan dan 12 lainnya laki-laki. Mereka menjalani perawatan intensif sesuai dengan kondisi medis masing-masing.
“Total pasien saat ini 16 orang, dengan diagnosa medis beragam. Ada tujuh pasien yang didiagnosis skizofrenia tidak terinci, dua pasien skizofrenia paranoid, dua skizofrenia hebefrenik, serta masing-masing satu pasien dengan skizoafektif tipe manik, gangguan mental organik, skizofrenia katatonik, dan depresi berat dengan gejala psikotik,” katanya, Jumat (28/2).
Baca Juga: TPU Seitemiang Semakin Ramai Dikunjungi Peziarah
Selain itu, terdapat satu pasien yang berstatus pro visum karena terlibat dalam perkara hukum. Pasien dengan status ini mendapatkan perawatan khusus sembari menunggu proses hukum yang berjalan. Keberadaan RSJKO EHD memastikan bahwa pasien dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan hak atas pengobatan yang layak.
Dia menambahkan, sebelum resmi dibuka, RSJKO EHD sudah mulai menerima pasien. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama rumah sakit bukanlah untuk menampung sebanyak mungkin pasien, melainkan untuk memastikan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan penanganan yang tepat.
“Ada kategori pasien yang membutuhkan isolasi khusus, tergantung tingkat keparahannya. Tetapi saat ini tidak ada pasien yang menjalani isolasi,” katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi di Dunia Kerja
Keberadaan RSJKO EHD dia harap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan jiwa di Kepri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rujukan ke luar daerah. Dengan fasilitas yang terus dikembangkan, rumah sakit ini menjadi pusat rehabilitasi bagi pasien dengan gangguan jiwa dan ketergantungan obat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terus berupaya memperbaiki layanan kesehatan jiwa, termasuk dengan meningkatkan fasilitas dan tenaga medis di RSJKO EHD. Dengan demikian, pasien ODGJ di Kepri bisa mendapatkan perawatan yang lebih cepat dan optimal tanpa harus dipindahkan ke luar daerah. (*)
Reporter: Arjuna



