Kamis, 2 April 2026

Rudapaksa Pelajar saat Haid, 3 Pemuda Dituntut 9 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Tiga pemuda, LJ (23), AC (21), dan MA (18) tega merudapaksa pelajar berusia 16 tahun secara bergantian di salah satu kamar hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, pemerkosaan itu terjadi saat korban tengah datang bulan.

Akibat perbuataanya, kini ketiganya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Simatupang menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat(2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kami tuntut ketiga terdakwa dengan 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar Deddy, kemarin

Menurut Deddy, harusnya kemarin adalah agenda pembelaan dari para terdakwa. Namun karena pembelaan dari hukum belum selesai diketik, sidang beragendakan pledoi pun ditunda.

“Sidang ditunda, karena pembelaan dari terdakwa belum selesai,” terang Deddy.

Diketahui, pemerkosaan berawal saat ketiga terdakwa tengah meneguk minuman keras di sebuah foodcourt kawasan Batuampar pada 17 Januari lalu pukul 20.00 WIB. Saat itu salah satu terdakwa mengajak korban untuk datang ke lokasi tempat mereka minum.

Awalnya korban menolak, namun diyakini oleh terdakwa jika disana mereka hanya sesaat. Korban pun akhirnya mau dan dijemput oleh terdakwa AC dan MA. Sesampainya di lokasi, korban juga dipaksa untuk minum-minuman keras hingga dinihari.

Usai minum-minum ternyata korban tak lantas di antar pulang. Korban ternyata di bawa ke sebuah hotel. Korban yang dalam keadaan setengah sadar pun diminta melayani nafsu para terdakwa. Korban menolak dan mengatakan ia sedang datang bulan.

Namun para terdakwa tidak mengedakan penolakan tersebut, sembari membuka paksa pakaian korban. Saat diperkosa, korban sempat menangis kesakitan, namun para terdakwa tak mempedulikannya.

Usai puas melampiaskan nafsunya, para terdakwa mengantar kan korban pulang. Di rumah korban langsung menceritakan kejadian tragis itu ke orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban melapor ke polisi hingga terdakwa di tangkap. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE