batampos – Masyarakat di Perumahan Kluster Puri Melati meminta Bright PLN Batam, memindahkan patok pembangunan SUTT. Perwakilan warga RT 05 RW 37, Binsar Siahaan mengatakan mendukung pembangunan SUTT, karena untuk ekomomi dan masyarakat.
“Kami mendukung. Apalagi pemerintah yang buat. Hanya saja, di depan perumahan tiangnya. Kami melihat ada beberapa poin kerugian masyarakat di kawasan ini,” kata Ketua RT 05, Binsar Siahaan, Senin (17/1).
Ia mengatakan dua poin menjadi kerugian warga adalah merusak estetika perumahan tersebut. Selain itu, menurunkan nilai ekonomis properti milik masyarakat di kawasan itu.
“Sejauh ini memang belum. Tapi, jika sudah berdiri, orang akan melihat perumahan kami ada tiang SUTT dan kabelnya yang membentang. Hal ini akan menjadi nilai minus properti kami,” ujarnya.
Ia berharap kebijaksanaan Bright PLN dan pemerintah, untuk dapat memindahkan tiang tersebut. Sehingga tidak merusak estetika dan nilai ekonomis perumahan masyarakat.
“Geser saja, sebab setahu kami dulunya di area kawasan bandara. Lalu, digeser ke perumahan warga,” ujarnya.
Ia mengatakan terkait hal ini masyarakat sudah mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor : 166/Pdt.G/2020/PN Btm, tanggal 27 Agustus 2020. Lalu, keluarlah keputusan Pengadilan Negeri Batam No. 233/PDT.G/2020/PN.BTM, tanggal 22 April 2021 yang menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak.
Selanjutnya, warga kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, nomor No. 233/PDT.G/2020/PN.BTM, tanggal 28 Mei 2021, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 135/PDT/2021/PT PBR, tanggal 22 September 2021 dengan hasil menguatkan hasil Keputusan Pengadilan Negeri Batam.
“Artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan. Saat ini, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan,” ucapnya.
Ia mengatakan masyarakat patuh akan hukum yang berlaku. Namun, baik di Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tidak ada menyatakan kemenangan terhadap masyarakat maupun PLN.
“Kami ini patuh, jika memang sudah ada putusan secara hukum. Jika kami dinyatakan kalah di MA nanti, silahkan lanjutkan pembangunan,” ucapnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA