Selasa, 13 Januari 2026

Rumus UMP 2026 Belum Jelas, Dewan Pengupahan Kepri Hentikan Pembahasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya. (Antara)

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menahan sementara proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penyebabnya, aturan teknis mengenai pengupahan dari pemerintah pusat hingga kini belum diterbitkan. Kondisi itu membuat Dewan Pengupahan Provinsi belum dapat mengambil keputusan final.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, pihaknya baru saja menggelar rapat bersama pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Agenda utama pembahasan adalah besaran UMP 2026 dan rencana upah sektoral.

Namun, seluruh pihak sepakat bahwa keputusan tidak bisa diambil sebelum pemerintah pusat mengeluarkan PP baru tentang pengupahan.

Baca Juga: Deadline 23 Desember, Kemen Haji dan Umrah Imbau Jemaah Batam Segera Lunasi BPIH

“Karena masih dalam pembahasan di pemerintah pusat, daerah sepakat untuk menunggu sekaligus mendesak terbitnya PP baru terkait pengupahan,” katanya, Senin (8/12).

Diky mengatakan, apa pun formula dan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat, seluruh unsur, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun pekerja, ia harap dapat menyikapinya secara bijaksana. Baginya, keseimbangan antara iklim investasi dan kesejahteraan pekerja harus tetap terjaga.

“Tujuannya jelas, investasi tetap aman dan pekerja juga sejahtera. Semua pihak harus sama-sama melihat ini dengan bijak,” kata dia.

Baca Juga: Transportasi Gratis Pelajar Rempang–Galang Diperkuat Armada Baru

Ia menyebut, pemerintah daerah berharap PP baru itu bisa terbit dalam waktu dekat. “Kita tunggu saja dalam minggu ini, semoga PP segera terbit,” tambahnya.

Hingga aturan resmi dirilis, proses penghitungan dan penetapan UMP 2026 di Kepri masih bersifat sementara dan belum dapat diputuskan. Pemerintah daerah memastikan pembahasan akan kembali dilanjutkan begitu payung hukum nasional telah tersedia.(*)

 

Reporter: Arjuna

Update