batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025 kepada enam warga binaan pada Senin (12/5). Pemberian remisi ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Batam itu dihadiri oleh Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo, jajaran struktural, serta perwakilan Magabudhi. Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan beragama Buddha melalui pendekatan spiritual dan bimbingan keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, enam warga binaan menerima remisi, yang terdiri dari lima orang dengan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi satu bulan. Penyerahan surat keputusan dilakukan langsung oleh Karutan Batam.
Karutan Fajar membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya makna Waisak sebagai momen refleksi diri. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap positif narapidana selama masa pembinaan.
Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa remisi juga berkontribusi dalam mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan. “Ini bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pesan motivasi bagi para warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjadi insan yang berguna setelah bebas nanti. Sinergi antara Rutan dan Magabudhi diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam proses pembinaan spiritual di dalam rutan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



