
batampos – Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam kembali membuka kunjungan ataupun besukan tatap muka mulai, Senin (4/7). Ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Hukuman dan HAM RI yang telah mencabut aturan larangan besuk tatap muka selama pandemi Covid-19 mewabah.
Pantauan di lapangan, selama dua hari terakhir, lingkungan dan halaman Rutan Batam dipenuhi pembesuk. Mereka antrean untuk masuk menemui keluarga atau kerabat yang tengah menjalani pidana di dalam Rutan. Pengunjung maupun warga binaan yang dibesuk tampak ceria dan bersemangat menyambut kebijakan baru besuk tatap muka tersebut.
“Alhamdulillah sudah bisa jumpa suami di dalam. Selama ini hanya bisa nitip makanan dan video call saja,” ujar Nita, seorang pembesuk.
Pemberlakuan besuk secara langsung ini, dilakukan setelah pasca Covid-19 mulai mereda. Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menjelaskan, sesuai dengan instruksi dari Kemenkumham, penutupan sementara jadwal besukan tatap muka disebabkan merebak wabah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu yang menyebabkan seluruh layanan besukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia ditutup sementara waktu. Sekitar dua tahun kunjungan tahap muka ini ditutup dan saat ini sudah kembali dibuka.
“Tapi tetap dengan syarat yang ada. SOP pemeriksaan tetap berjalan seperti biasa agar barang yang dilarang tidak masuk ke dalam lingkungan Rutan,” katanya.
Sesuai dengan SOP yang tertera dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) tentang syarat kunjungan tatap muka ini diantaranya; Pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar atau konsulen untuk Warga Binaan WNA. Setiap Narapidana atau Tahanan atau Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali kunjungan dalam seminggu pada jam kerja.
Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah. Kunjungan bagi Tahanan dewasa atau anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4. (*)
Reporter : Eusebius Sara



