
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Ribuan buruh di Kota Batam kembali turun ke jalan. Mereka menuntut agar Gubernur Kepri cabut Kasasi di MA tentang UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021, serta ikuti putusan PTUN Tanjungpinang dan Putusan PTTUN Medan. Mereka juga minta Gubernur Revisi SK No. 1373 Tahun 2021 tentang UMK Batam 2022.
Pantauan di lapangan, Senin (13/12) pagi, aksi para buruh ini dimulai di Mukakuning, kecamatan Seibeduk. Mereka berkumpul di simpang Panbil untuk mengumpulkan masa buru dari berbagai penjuru kota Batam. Saat buruh berkumpul arus lalulintas macet total.
Dari arah Batuaji kemacetan terjadi mulai dari Dam Mukakuning. Begitu juga dari arah Batamcenter dan Seibeduk kendaraan sama sekali tak bisa bergerak. Buruh berkumpul di persimpangan jalan sehingga sempat melumpuhkan arus lalulintas.
Jhoni seorang pengendara yang hendak berangkat kerja menuturkan, kemacetan terjadi sejak pukul 08.00 WIB dan dia terjebak dengan kemacetan dari arah Batuaji hingga pukul 10.00 WIB. Mobilnya tak bisa bergerak sama sekali karena kendaraan di depan padat merayap. “Tak jadi kerja hari ini karena macet,” ujarnya.
Senada disampaikan Siska, pesepeda motor lainnya yang hendak berangkat kerja ke Batamcenter. Dia terlambat sampai tempat kerja karena kemacetan tadi. Dia berharap agar aksi buruh kedepannya lebih tertib lagi sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat lain.
“Kasian yang mau kerja jadi terlambat. Yang mau ke bandara jadi ketinggalan pesawat. Kita dukung aksi buruh ini cuman harus tertib biar tak mengganggu kendaraan lainnya,” ujar Siska.
Pihak kepolisian di lapangan sudah berupaya maksimal mengatur kelancaran arus lalulintas namun kemacetan tetap tak terhindar. Kemacetan terjadi hingga pukul 10.00 WIB. (*)
Reporter: EUSEBIUS SARA



