Jumat, 3 April 2026

Sabu 22 Kilogram Dikirim ke Palembang Melalui Perairan Batam, Begini Modusnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Wakapolresta AKBP Junoto ,Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara memberikan keterangan pengungkapan narkoba saat ekspos di Mapoolresta Barelang, Kamis (17/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Pulau Buaya, Galang. Sabu seberat 22,249 kilogram tersebut diangkut 4 tersangka dengan menggunakan kapal ikan berbahan kayu.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada 15 Februari. Keempat pelaku yakni RL, 48, ST, 26 yang merupakan warga Batam, IM, 30, warga Palembang, dan AB, 46, warga Bangka Belitung.

Dalam penyelundupan tersebut, IM diketahui merupakan tekong. Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan ABK. Diketahui, sabu tersebut dipesan seorang pria yang berada di Palembang.

“Ini jaringan internasional. Modusnya baru dengan menggunakan kapal ikan untuk mengelabui polisi. Rencananya akan dibawa ke Palembang,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (17/3) pagi.

Nugroho menjelaskan sabu tersebut berasal dari Malaysia. Modusnya, barang haram itu dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan total 22 bungkus.

“Pelaku ini berkomunikasi dengan bosnya, menggunakan telepon satelit. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda setempat untuk mengejar pemilik barang ini,” katanya.

Dari pemeriksaan sabu tersebut senilai Rp 33 miliar. Dan dari pengakuan pelaku, mereka diupah Rp 10-50 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Palembang.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan penangkapan tersebur didapatkan dari hasil penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di perairan international sekitar Nongsa, Batam.

“Kita lakukan penyelidikan sudah selama sebulan. Sekarang kita lakukan pengembangan mengarah ke pemilik barang ini,” katanya.

Dengan penangkapan ini, Lulik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dan memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

“Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE