Minggu, 17 Mei 2026

Safe Migrant Desak Kejagung Tinjau Penghentian Kasus Persetubuhan Anak di Batam

Berita Terkait

Koordinator Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, Musa Mau, menyampaikan pernyataan sikap terkait penghentian penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak oleh Kejaksaan Negeri Batam. F. KKPMP untuk Batam Pos.

batampos – Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam mengecam keputusan penghentian penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penghentian perkara itu dinilai berbahaya karena dilakukan dengan alasan pelaku dan korban telah menikah.

Koordinator Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam, Musa Mau, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak serta semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

“Penghentian penuntutan dengan dasar adanya pernikahan antara pelaku dan korban berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di masyarakat,” kata Musa Mau dalam keterangan persnya, Sabtu (16/5).

Menurutnya, keputusan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap praktik perkawinan anak dan membuka ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum melalui jalur pernikahan.

Ia menegaskan, langkah itu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan anak sebagai kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan maksimal.

Musa menyebut pendekatan restorative justice tidak bisa diterapkan secara sembarangan, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penanganan kasus, kata dia, harus mengutamakan keselamatan korban, pemulihan psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih jika terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada korban,” ujarnya.

Safe Migrant juga meminta aparat penegak hukum tidak menormalisasi kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan apa pun, termasuk dalih mempertimbangkan masa depan korban.

Menurut Musa, menikahkan korban dengan pelaku justru berpotensi merusak masa depan anak karena korban di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara sadar dan bebas.

Selain itu, perkawinan anak dinilai rawan terjadi akibat tekanan sosial, tekanan keluarga, hingga ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu trauma berkepanjangan dan reviktimisasi terhadap korban.

“Praktik ini juga berisiko melanggengkan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, Safe Migrant mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia meninjau ulang penghentian penuntutan tersebut. Mereka juga meminta penerapan restorative justice tidak dijadikan alat untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, mereka menyerukan seluruh lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil ikut mengawal kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjamin kepastian hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Musa.(*)

UPDATE

Play sound