Kamis, 19 Februari 2026

Sakit Hati Batu Nisan Tak Kunjung Jadi, Penyebab Pria di Nongsa Dianiaya dan Motornya Dirampas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Nongsa menyampaikan rilis terkait kasus penganiayaan pria di Nongsa, Rabu (18/2) sore.

batampos – Rasa kecewa karena batu nisan pesanan untuk makam orang tua tak kunjung selesai, membuat dua pria di Nongsa nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Korbannya adalah sang pembuat batu nisan sendiri yang dipukuli hingga babak belur sebelum sepeda motor dan telepon genggamnya dibawa kabur.

Kasus ini dirilis Polsek Nongsa, Rabu (18/2) sore. Dua pelaku berinisial NAS dan MS telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara korban berinisial NA masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Waka Kapolsek Nongsa AKP Gunawan Husein menjelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu (14/2) di Simpang Bida Asri III, Nongsa. Awalnya NAS memesan batu nisan kepada korban seharga Rp400 ribu. Namun setelah sekitar satu minggu, pesanan tersebut belum juga selesai sehingga memicu kekecewaan pelaku.


Baca Juga: Pria 24 Tahun Terjun ke Laut di Jembatan 3 Barelang

“Karena merasa sakit hati, pelaku NAS mengajak rekannya MS untuk mencari korban dan mempertanyakan pesanan tersebut,” ujar AKP Gunawan.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto memaparkan, saat kejadian korban tengah meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya, MA. Di tengah perjalanan, korban dipepet kedua pelaku yang sudah membuntutinya.

“Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung melakukan kekerasan. Korban sempat diikat dan dipukul berkali-kali hingga mengalami luka. Setelah itu sepeda motor dan handphone korban dibawa kabur,” jelas Iptu Rahmat.

Korban yang ditinggalkan dalam kondisi luka-luka akhirnya berhasil pulang. Saat ditanya pemilik kendaraan terkait keberadaan motor, korban mengaku telah menjadi korban perampasan. Keluarga kemudian menghubungi layanan 110 dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Pemuda Gantung Diri di Batuaji, Polisi Sebut Bukan Warga Batam

Iptu Rahmat menambahkan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi. “Kami lakukan penelusuran dan dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Kaveling Bida, Kabil, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta, terdiri dari satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Selain itu, korban juga mengalami luka akibat penganiayaan.

Kini, rasa sakit hati karena pesanan batu nisan yang tak kunjung jadi justru berujung pidana. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan b KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri. (*)

SALAM RAMADAN