Senin, 23 Februari 2026

Sakit Hati Diputuskan, Mantan Pacar Sebar Video Asusila Mahasiswi di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana

batampos – Sakit hati karena diputus cinta, seorang pria berinisial S nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, NF (22), mahasiswi salah satu universitas di Batam. Tak hanya itu, pelaku juga memeras korban dengan ancaman akan terus menyebarluaskan rekaman tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (19/02). Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, korban melapor setelah video pribadinya dikirim tersangka kepada keluarga dan rekan-rekannya melalui media sosial Facebook.
Peristiwa bermula saat hubungan asmara korban dan tersangka kembali terjalin usai sempat putus. Pada September 2024, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel di Batuaji dan diduga memaksa merekam hubungan badan menggunakan ponsel korban. Tanpa sepengetahuan korban, file video tersebut telah dikirim dan disimpan di perangkat milik pelaku.

Hubungan keduanya akhirnya berakhir pada Juni 2025. Sejak itu, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap mulai mengancam korban. Ia meminta uang Rp1.200.000 dengan alasan membayar kos, lalu kembali meminta Rp300.000 sebulan kemudian.
“Motif tersangka karena sakit hati diputuskan oleh korban. Ia mengancam akan menyebarkan video apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Kompol Debby dalam keterangannya.

Merasa tertekan dan ketakutan, korban yang saat itu berada di kawasan Kavling Danau Indah, Kabil, Nongsa, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Provinsi Jambi.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa, 17 Februari 2026 di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan berbasis digital dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kasus serupa.(*)

SALAM RAMADAN