
batampos – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang sekuriti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut, Sagulung, berinisial P (29). Pelaku diduga melakukan penganiayaan berencana dengan membacok koordinator lapangan (korlap) tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian pelaku di kawasan Tembesi, Sagulung, pada Sabtu (27/12) malam.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan penganiayaan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku menyiapkan sebilah parang sebelum menyerang korban.
Baca Juga: 5 Kafe Baru di Batam, Cocok untuk Nongkrong hingga Kerja
“Pelaku sudah merencanakan penganiayaan ini dengan menggunakan parang,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (28/12).
Menurut Debby, peristiwa pembacokan terjadi setelah korban pulang bekerja. Pelaku menyerang korban menggunakan parang sepanjang sekitar 50 sentimeter, yang mengakibatkan luka di bagian belakang telinga kiri dan tangan kanan korban.
“Motifnya bukan karena persoalan gaji. Ada ucapan dan teguran korban yang membuat pelaku sakit hati,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Sementara senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban masih dalam pencarian.
Baca Juga: Hotel dan Mal di Batam Dipadati Turis Singapura dan Malaysia
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan membuang parangnya,” tambah Debby.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembacokan karena merasa tersinggung dan sakit hati atas teguran yang diterimanya saat bekerja.
“Saya sakit hati, sudah dua kali ditegur,” kata pelaku.
Sementara itu, pemilik SPPG Sei Pelenggut, Ganda, menyebut pelaku memang kerap mendapat teguran karena dinilai tidak disiplin selama bekerja.
“Pelaku sering membawa temannya nongkrong ke dapur MBG. Sebelumnya juga pernah ribut dengan korlap lama. Dia sering menantang orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)



