
batampos– Sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat narkotika yang menyeret 10 anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/3). Ada dua saksi polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni saksi polisi penyidik Polda Kepri Romi Charles dan Robi Tua dari Propam Polda Kepri.
Saksi Romi memberikan keterangan perdana dalam sidang yang dipimpin hakim Tiwik didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu. Dalam keterangannya, Saksi Romi menjelaskan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Ia juga meminta keterangan para terdakwa dan mengakui peran masing-masing.
Romi menjelaskan, dugaan tindak pidana 10 anggota polisi, diantaranya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, bermula dari penjualan barang bukti terhadap terdakwa Azis. Yang mana barang bukti 1 kilogram itu dijual untuk menbayar informan sebesar Rp 20 juta per kilogram.
BACA JUGA: Terlibat Jual Beli Narkoba, Mantan Kasatresnarkoba Barelang Ajukan Banding ke Mabes Polri atas PTDH
“Dalam perkara itu, ada Rp 12 juta uang yang merupakan hasil dari penjualan tersebut,” jelas saksi.
Proses persidangan berlangsung sengit, sebab beberapa kali jaksa penuntut umum keberatan atas pertanyaan penasehat hukum. Namun oleh penasehat hukum menengaskan, pertanyaan yang dilontarkan adalah hak mereka. Apalagi mereka merupakan penasehat hukum dari para terdakwa berbeda.
Perdebatan itu kemudian dilerai oleh majelis hakim Tiwik, yang meminta jaksa penuntut umum tetap tenang. Dan mempersilahkan penasehat hukum untuk bertanya kepada saksi, asal tidak mengulang.
Saksi Romi juga telihat mulai kesal dengan pertanyaan berulang yang dilontarkan para penasehat hukum. Tak hanya menjawab pertanyaan dengan lupa, Romi juga mengaku keberatan karena pertanyaan sudah berulang.
Bahkan penasehat hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan keterangan tersebut, terutama terkait waktu dalam BAP. Disebutkan bahwa berita acara pemeriksaan dibuat pada 6 September pukul 08.00 WIB, sementara penangkapan dilakukan pada hari yang sama pukul 12.00 WIB.
“Berarti ini BAP dulu, baru penangkapan. Sebab ini ditanggal yang sama. Namun BAP lebih dulu dibandingkan penangkapan terdakwa,” ujar PH Firdaus dan juga Novi dalam kesempatan berbeda.
Menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, saksi Romi tegas menjawab sesuai dengan BAP. Yang mana ia mengaku dalam proses penyidikan tersebut diperiksa satu kali. Ia juga memeriksa para terdakwa dan mendapat keterangan dari para terdakwa.
Namun keterangan terdakwa dibantah oleh para terdakwa. Seperti terdakwa Satria Nanda menegaskan bahwa saksi tidak berada di lokasi saat penangkapan maupun pemeriksaan. Terdakwa lain, Tahmadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada 7 September, bukan 6 September seperti yang disebutkan saksi.
Sementara itu, terdakwa Aryanto dengan tegas membantah seluruh tuduhan terhadapnya. “Saya tidak pernah ditangkap, tidak pernah menjual barang bukti, dan tidak pernah menyisihkan uang hasil penjualan narkotika,” ujarnya dalam persidangan.
Terdakwa lain, Wan Rahmad, juga membantah kesaksian Romi Charles. Ia mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dengan saksi sebelumnya. “Saya tidak pernah membawa narkotika kepada saudara Azis, dan baru kali ini bertemu dengan saksi,” katanya.
Usai mendengar keterangan saksi pertama, sidang sempat diskor hakim, yang kemudian melanjutkan sidang satu jam kemudian. Saksi kedua yang memberikan keterangan yakni Robi Tua dari Propam Polda Kepri.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara itu Satria Nanda memiliki peranan untuk memerintahkan menyisihkan satu kilo dari 36 kilo sabu. Satu kilo sabu itu disisihkan untuk biaya informan SI. Dimana perkara itu berawal pada bulan Mei 2025 lalu.
“Kasat tidak mengetahui penangkapan, karena sedang berada di Medan. Namun Kasat mengetahui masuk 36 kilogram sabu, yang disisihkan 1 kg, Kasat juga memberikan perintah bersih-bersih, terkait penanganan perkara yang sifatnya rahasia,” tegas Robi didepan majelis hakim.
Menurut dia, penetapan para terdakwa sebagai tersangka narkotika, termasuk Satria Nanda dari beberapa barang bukti.
“Penetapan tersangka berdasarkan tiga hal, keterangan saksi, bukti screenshoot dan uang Rp 12 juta,” tegas Robi. (*)
Reporter: Yashinta



