Sabtu, 14 Maret 2026

Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, Isdianto Penuhi Panggilan Polda Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Isdianto. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Mantan Gubernur Kepri, Isdianto datang ke Mapolda Kepri, Kamis (16/1). Kedatangan Isdianto dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi.

Dari informasi didapat Batam Pos, Isdianto tidak datang sendirian. Mantan Gubernur Kepri ini didampingi tiga orang. Terkait kedatangan Isdianto ini, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Teguh Widodo.

“Hari ini datang (mengikuti jadwal pemeriksaan),” kata Teguh, Kamis (16/6).

Teguh mengatakan Isdianto dipanggil kapasitasnya sebagai saksi, atas dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri. Sebab, ada petunjuk dari kejaksaan, harus ada tambahaan keterangan dari Isdianto terkait dana hibah tersebut.

“Statusnya saksi,” ungkap Teguh.

Pemanggilan Isdianto ini masih terkait pemberkasan dugaan korupsi dana hibah klaster pertama, yang telah ditetapkan 6 orang tersangka.

Kasus dugaan hibah ini mencuat setelah, polisi menemukan laporan masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dugaan korupsi hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Berbekal informasi itu, polisi memulai penyelidikan 30 Desember 2020. Polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dari berbagai saksi dan orang-orang yang mengetahui hibah Dispora tersebut.

Tanggal 29 Desember 2021, kasus dugaan korupsi ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan ini dimulai setelah dikirimkannya SPDP ke Kejati, 2 Januari 2022. Usai dikirimkan SPDP ini, polisi secara maraton memeriksa puluhan saksi di Tanjungpinang dan Batam.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan ke 6 orang terlapor di SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan itu sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara 4 April lalu.

Satu orang masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang, Muksi alias Usin, alias Ucin alias tatar. Sedangkan kelima orang tersangka yang sudah diamankan yakni Tri Wahyu Widadi,44 mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri dirumahnya di Batu IX Tanjungpinang. Suparman alias Arman,35 ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun. Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam. Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan.

Kasus dana hibah ini, masih dalam pendalaman kepolisian. Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyebut ada beberapa kalster korupsi dana hibah ini. Penyidik baru memeriksa klaster pertama dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar. Namun, dari keseluruhan klaster ini, diduga negara merugi hingga Rp 20 miliar

“Ada 4 klaster, yang baru kami selesaikan ini klaster pertama. Setelah ini, klaster kedua, ketiga dan keempat,” kata Nugroho. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN