Jumat, 30 Januari 2026

Saksi Keuangan Polres Barelang, Akui Ada Bayaran untuk Informan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan keterlibatan 10 mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang dalam dugaan pemufakatan jahat kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/3).

batampos – Sidang lanjutan keterlibatan 10 mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang dalam dugaan pemufakatan jahat kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/3). Agenda persidangan, masih keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang dipimpin hakim Tiwik didampingi Douglas dan Andi Bayu.

Saksi pertama yakni Didi Wahyudi, Kasi Keuangan Bagian Pengeluaran Polresta Barelang. Dalam keterangannya, Didi menegaskan bahwa pengeluran bidang Satnarkoba Polresta Barelang sudah sesuai peruntukan.

“Sudah sesuai, karena untuk pengeluaran tak hanya bagian Satnarkoba, namun bagian lainnya juga,” sebut Didi.

Tak hanya itu, Didi juga tak menapik bahwa untuk bagian Satnarkoba Polresta Barelang memang ada peruntukan anggaran untuk sumber informasi. Dimana yang bisa dicairkan berkisar Rp 5-10 juta.

“Untuk maksimal uang yang bisa dicairkan untuk sumber informasi (informan) maksimal Rp 10 juta untuk pengungkapan kasus,” kata Didi.

Sedangkan bagian operasional dari bulan Maret hingfa Mei 2024, keuangan Polresta Barelang telah mengucurkan dana Rp 700 juta, untuk penanganan Kasus (LP15-LP 33). Namun LP 34-38, tak pernah diklaim atau diajukan oleh bagian Satnarkoba.

“Keuangan tidak tahu ada LP 38, yang masuk ke kami sampai LP 33. Mereka Belum ada pengajuan sampai akhir Desember 2024. Kalau mereka mengajukan di tahun berbeda, misalnya 2025 tak bisa lagi,” beber Didi.

Namun disinggung terkait perkara tersebut, Didi mengaku tidak tahu menahu. Ia pun tidak paham atas dakwaan tersebut.

“Untuk perkara ini saya tak paham, karena saya hanya bagian pengeluaran di keuangan,” tegas Didi.

Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa, yang kemudian oleh majelis hakim Tiwik melanjutkan sidang ke saksi berikutnya, yang merupakan tersangka perkara narkoba di Tembilahan.

Namun sidang yang rencananya akan berlangsung online tidak dapat terlaksana, karena sinyal tidak maksimal.

“Untuk itu, sidang ditunda pada 10 April 2025, agenda saksi,” pungkas Tiwik.

Sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perkara narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/3). Sidang ini menghadirkan lima saksi yang saat ini ditahan di Rutan Tembilahan, termasuk mantan Kepala Unit 2 Satnarkoba Polresta Barelang, Ipda Nurdeni Rian yang memberi keterangan pertama dalam sidang yang dipimpin Tiwik didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu.

Dalam kesaksiannya, Ipda Nurdeni Rian mengungkap fakta baru bahwa narkotika jenis sabu yang dijemput dari Malaysia sebenarnya berjumlah 50 kilogram. Sebelumnya, yang terungkap ke publik hanya 35 kilogram. Ia menyatakan bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari paket besar yang dibawa oleh Unit 1 Satnarkoba Polresta Barelang dari Malaysia.

Nurdeni Rian, yang bertugas sejak 2020 sebagai Kasubnit II Satnarkoba, menjelaskan pada 15 Juni 2024, ia diminta untuk membackup operasi bersama empat anggota lainnya.

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dimana dua warga sipil yang satu diantaranya mantan anggota polisi juga sidang dalam perkara sama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan, terungkap jika para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasaan Malaysia, dengan membayar upah tekong Rp 20 juta dan upah informan Rp 20 juta perkilogram.

Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025. Berawal dari salah satu ruangan Satnarkoba Polrest Barelang.

Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.

Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.

Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.

Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar SI dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.

Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang seorang tekong untuk mengambil sabu dari Malaysia. Awang diupah Rp 20 juta dan melaju dari Perairan Nongsa, menuju Tanjung Uban hingga ke Malaysia.

Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa (polisi) menggunakan kapal terpisah. Namun diperbatasaan, para terdakwa berhenti. Sedangkan Awang masuk ke perairan Malaysia.

Setelah Awang kembali dari perairan Malaysia, para terdakwa kembali mengawal Awang hingga perairan Nongsa. Sesampai di perairan Nongsa, Awang tetap berada diatas kapal, sedangkan para terdakwa mengambil dua tas besar dan memasukan ke dalam mobil warna silver untuk menuju Satnarkoba Polresta Barelang.

Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdkawa menghitung jumlah sabu didalam dua tas ada 44 bungkus, yang masing-masing bungkus berisi 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan 9 bungkus dan disimpan di tempat terpisah.

Untuk 35 bungkus lagi atau 35 kilogram, dilaporkan untuk diexpos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam pertemuan para terdakwa dan kasat, kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada Para terdakwa karena sudah sukses bekerja. Yang kemudian ditentukan waktu untuk melakukan expos perkara nantinya. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO), untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta. Dan Poy mendapatkan 3 orang, yakni Effendi, Nely dan Ade.

Dua diantara kurir adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp 150 juta dan Ade yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun dalam

Aksi itu, para polisi yang semula memiliki barang, melakukan aksi penyergapan kepada ketiganya. Orang suruhan Poy ditangkap ditangkap di dekat jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kilogram sabu.

Tak hanya itu, 9 kilogram sabu yang disisihkan itu kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp 400 juta per kilogram. Namun diperjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut. Perbuataan para terdqkwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika jo 132 jo pasal 64 UU narkotika. Atau pasal 114 ayat 2 Jo 132 Jo 64 UU narkotika. (*)

Reporter: Yashinta

Update