Selasa, 13 Januari 2026

Saksi Sebut Dirinya hanya Kuasa Pribadi Henry bukan Kuasa Hukum Perusahaan, Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan di PN Batam, Selasa (23/9). f.azis

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Silalahi, Selasa (23/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Watimena bersama anggota Yuanne dan Rinaldi itu menghadirkan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua.

Perkara ini berawal dari keterlambatan pemasangan jaringan air di kawasan industri Nusa Cipta, Muka Kuning. Meski permohonan pemasangan telah diajukan sejak 14 September 2022 dan biaya instalasi dibayar pada 13 Februari 2023, aliran air baru mengalir tujuh bulan kemudian, tepatnya 7 April 2023.

Salah satu saksi kunci, Nasib Siahaan membeberkan peranannya yang diminta langsung oleh Direktur PT Nusa Cipta Properti Indonesia, Henry. Ia diminta membantu pengurusan pemasangan air karena perusahaan segera melakukan peresmian.

“Pak Nasib, tolong bantu saya. Untuk pemasangan air di Nusa Cipta kayaknya tidak bisa dipasang itu. Sementara mau peresmian,” ujar Nasib menirukan ucapan Henry dalam sebuah pertemuan di Nagoya, Februari 2023.

Nasib menegaskan dirinya hanya kuasa pribadi Henry, bukan kuasa hukum perusahaan. Dari hasil penelusurannya, ia menemukan adanya keterlambatan signifikan dalam proses pemasangan, meski kewajiban pembayaran sudah dipenuhi.

Audit lapangan kemudian ia lakukan, termasuk berkoordinasi dengan kontraktor, Asosiasi BPI, hingga pejabat BP Batam. Pemasangan fisik akhirnya dimulai 4 April 2023 setelah rapat lapangan terlaksana 29 Maret 2023.

Namun, fakta mengejutkan muncul saat Henry meminta Nasib menanyakan dana tambahan Rp20 juta yang diserahkan melalui Ikhwan R. Nasution untuk mempercepat pemasangan. “Ikhwan bilang uang itu sudah diserahkan kepada Gordon. Katanya mau disetor ke pejabat BP Batam,” ungkap Nasib di persidangan. Meski demikian, pemasangan tak kunjung dipercepat.

Kesaksian saksi lain justru melemahkan klaim adanya uang pelicin. Pegawai BP Batam, Fluordi, menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Gordon, apalagi menerima dana percepatan.

“Selama proses, saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Gordon: Itu Uang adalah Upah Saya, Saya Dapat Perintah dari Saksi, Kasus Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan

Kontraktor PT Jaya Rapa Raka, Zainudin, juga mengaku sempat menerima surat kuasa dari PT Nusa Cipta. Namun, kewenangan penuh pemasangan berada di bawah BPI sehingga kuasa tersebut ia kembalikan. “Saya bukan kontraktor yang ditunjuk,” katanya.

Sementara itu, saksi kontraktor lainnya, Mohammad Ihsan, menuturkan bahwa pekerjaannya baru dimulai pada Maret 2023 setelah ditunjuk langsung oleh BPI. “Material disediakan BPI, kami hanya mengerjakan jasa pemasangan,” ucapnya. Ihsan menolak mengetahui adanya dana pelicin yang beredar.

Adapun saksi lain, yakni Thomas, Mandala, Izzi, dan Jamson Silaban, lebih banyak memberikan keterangan teknis terkait pemasangan, tanpa menyinggung soal dugaan penyerahan uang.

Posisi terdakwa Gordon Silalahi kini menjadi sorotan, sebab ia disebut menerima Rp20 juta untuk percepatan, namun tidak memiliki kewenangan formal dalam proyek. (*)

Reporter: Azis

Update