
batampos – Dodi, warga Batam terjerat undang-undang penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal karena menerima uang Rp 700 ribu. Akibatnya, ia pun terancam pidana penjara 7 tahun dan saat ini disidang di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, Dodi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ada dua saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dipimpin hakim Twis Retno.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan penangkapan terdakwa terjadi sekitar bulan September 2024 lalu. Berawal dari informasi yang diterima, bahwa akan adanya pemberangkatan calon PMI secara ilegal. CPMI akan dijemput di Bandara Hang Nadim Batam untuk dibawa ke pelabuhan internasional.
“Kami mendapat informasi, akan adanya pengiriman PMI secara ilegal, kami pun melakukan pengintaian sesuai informasi yang kami dapat,” tegas saksi.
Baca Juga: Polsek Batuaji Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Batam
Dan benar saja, informasi yang diterima adanya seorang pria menggunakan mobil Agya menjemput CPMI di luar kawasan bandara.
“Dari informasi, terdakwa yang membuat paspor calon korban, dan hendak menyalurkan ke Malaysia. Uang diterima terdakwa dari korban Rp 2,1 juta, dengan keuntungan Rp 600 ribu. Kami juga mengamankan uang Rp 100 ribu dari terdakwa,” tegas saksi.
Sebagian keterangan saksi dibantah oleh terdakwa, yang mana menurutnya ia hanya memjemput korban dan diberi upah Rp 100 ribu. Mengenai uang Rp 600 ribu adalah keuntungan yang ia dapat karena mengurus visa CPMI.
“Upah Rp 100 karena saya jemput di bandara dan antar ke pelabuhan. Namun saya bukan buat paspor, namun diminta tolong urus visa, keuntungan Rp 600 ribu itulah dari visa,” tegasnya.
Ia membantah akan menyalurkan CPMI tersebut, namun ia hanya diminta tolong mengantar dan mengurus visa oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: 8 Tahun Buron, Terpidana KDRT Batam Ditangkap di Nias
“Tak ada saya menyalurkan, saya hanya dimintai tolong, dan saya tidak tahu itu salah,” tegasnya.
Usai mendengar bantahan terdakwa, sidang pun ditunda minggu depan dengan masih agenda keterangan saksi. (*)
Reporter: Yashinta



