
batampos – Polsek Sagulung terus mendalami kasus keributan antar kelompok remaja yang terjadi di kawasan Saguba. Hingga kini, kedua belah pihak yang terlibat masih bersikeras mempertahankan laporan masing-masing dan belum menunjukkan upaya damai.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan kedua laporan akan diproses secara seimbang. “Kami akan segera memanggil pelapor dan terlapor dari masing-masing laporan. Prosesnya sama, tidak ada yang diistimewakan,” ujar Aris, Jumat (1/8)
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara adil dan profesional. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi tambahan serta mencari bukti pendukung untuk memastikan jalannya peristiwa dengan akurat.
Baca Juga: Viral Pengibaran Bendera One Piece, Pemko Batam Imbau Masyarakat Tak ikutan
“Kami masih dalam tahap mendalami dan mencocokkan keterangan dari dua versi laporan. Ini penting agar kita bisa melihat dengan jernih siapa yang memulai dan bagaimana sebenarnya kejadian berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari cekcok antara dua kelompok remaja yang berujung pada bentrokan di dua lokasi berbeda dan menyebabkan korban luka serta kerusakan rumah warga. Kedua pihak kemudian saling melapor ke Polsek Sagulung dengan tuduhan penganiayaan.
Aris menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tindakan main hakim sendiri dalam penyelesaian persoalan ini. Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat.
Baca Juga: Jelang Job Fair Batam 2025, Wali Kota Batam Dorong Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
“Kami juga terus mengingatkan warga untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak ikut menyebarkan isu yang belum tentu benar, apalagi menambah ketegangan,” ujarnya.
Polsek Sagulung berharap proses penyelidikan ini bisa segera menemukan titik terang dan menutup potensi konflik lanjutan di lingkungan warga. Upaya hukum akan terus dijalankan untuk menjamin rasa keadilan bagi kedua belah pihak. (*)
Reporter: Eusebius Sara



