
batampos – Hasil uji laboratorium terkait dugaan pengoplosan beras di sebuah gudang distribusi di kawasan Batumerah, Batuampar, hingga kini belum diterima Satgas Pangan Polda Kepri. Pemeriksaan yang menjadi penentu ada tidaknya praktik oplosan tersebut masih mengantre di laboratorium pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan hingga Rabu (10/12) pihaknya belum menerima laporan resmi dari laboratorium. Kondisi itu membuat penyidik belum bisa mengambil keputusan atas temuan di lapangan.
“Kami inginnya cepat, namun kondisinya memang belum memungkinkan,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Oplosan, Sembilan Merek Beras Diambil Sampel, Satgas Pangan Tunggu Hasil Resmi
Silverster menjelaskan, laboratorium rujukan itu tidak hanya menangani permintaan dari Polda Kepri, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Banyaknya sampel yang masuk membuat waktu tunggu menjadi lebih panjang dari biasanya.
“Memang permintaan banyak dari seluruh Indonesia. Jadi wajar kalau antre,” kata dia.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan sudah keluar, Polda Kepri akan langsung menyampaikannya kepada masyarakat. “Kalau sudah ada hasil final, pasti segera kami informasikan,” tambahnya.
Baca Juga: Laporan Warga Ada Tempat Oplosan, Gudang Beras di Daerah Sengkuang Digerebek Polisi
Sebelumnya, Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Putra, menyebutkan uji laboratorium memakan waktu hingga 14 hari kerja. Sampel dari sembilan merek beras dikirim ke laboratorium di Depok karena Batam tidak memiliki fasilitas pengujian beras oplosan.
“Kami masih menunggu hasil resmi dari Depok. Masyarakat harap bersabar,” ujar Paksi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Satgas Pangan menggelar sidak pada Rabu (26/11) malam di gudang beras Batumerah. Sidak yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu melibatkan Bulog Batam, DKP, Bea Cukai, dan Satpolresta Barelang. Beragam dokumen, seperti izin edar, sertifikat halal, dan invoice pembelian, turut diperiksa penyidik.
Dugaan praktik oplosan muncul karena beras kategori medium diduga dicampur dengan beras premium lalu dijual sebagai premium. Praktik ini dinilai dapat menurunkan mutu sekaligus merugikan konsumen.
“Kalau premium dicampur premium tak ada soal. Yang masalah itu medium dicampur tetapi dijual sebagai premium,” terang Paksi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa uji laboratorium merupakan langkah penting untuk memastikan mutu, kualitas, dan kesesuaian beras dengan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium resmi yang biasa menangani pengujian mutu pangan, termasuk Sucofindo.
Selama proses pendalaman kasus, perusahaan pemilik gudang disebut kooperatif. Namun penyidik tetap akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan perlindungan konsumen.
Paksi menambahkan, penyidik berupaya mempercepat seluruh rangkaian proses agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat. Namun keputusan akhir tetap menunggu hasil ilmiah yang bersifat final dari laboratorium. (*)



