Rabu, 21 Januari 2026

Samsat Batam Center Raup Rp17,3 Miliar dalam 13 Hari

Ribuan Kendaraan Mati Pajak, Hidup Kembali

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepri sejak 1 Juli 2025 menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak. Hanya dalam kurun 13 hari kerja, UPT Samsat Batam Center mencatatkan capaian signifikan dengan total pendapatan mencapai Rp17,32 miliar. Sebesar Rp9,18 miliar di antaranya berasal dari tunggakan pajak.

Kepala UPT Samsat Batam Center, Bapenda Kepri, Patrik Nababan mengatakan respon masyarakat atas program tersebut luarbiasa. Banyak kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak, kini datang untuk memanfaatkan program ini.

“Antuasias masyarakat menurut saya luarbiasa, karena banyak kendaraan yang sudah lama mati pajak, kini datang lagi untuk mengaktifkan STNK mereka,” ujar Patrik, Kamis (17/7).

Menurut dia, UPT Samsat Batam Center mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp17,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp9,18 miliar berasal dari wajib pajak (WP) yang sebelumnya menunggak.

“Selama dua pekan program berjalan, tercatat 6.327 unit sepeda motor dan 2.475 unit mobilmemanfaatkan fasilitas pemutihan ini,” jelasnya.

Menurut dia, pemutihan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak. Untuk tunggakan satu tahun, WP mendapat diskon 10 persen. Jika menunggak dua tahun, diskonnya 20 persen. Diskon terus meningkat hingga maksimal 50 persen. Sementara untuk kendaraan yang menunggak lebih dari enam tahun, pokok pajak dihapus seluruhnya dan hanya dibayarkan lima tahun terakhir dengan diskon progresif.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Selain denda dihapus, potongan pokoknya pun besar,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pemutihan pada 15 November 2025. Sebab kalau menumpuk di akhir, dikhawatirkan bisa saja antre panjang dan tidak tertangani maksimal.

“Sekarang masih longgar, segera manfaatkan,” ucapnya.

Selain penghapusan 100 persen pokok pajak untuk tunggakan 2019 ke bawah, Bapenda Kepri juga memberikan diskon berjenjang untuk tunggakan pajak dari 2020 hingga 2024. Diskonnya mulai dari 50 persen (2020), 40 persen (2021), 30 persen (2022), 20 persen (2023), dan 10 persen untuk tunggakan tahun 2024.

Selain itu, Patrik menjelaskan hingga pertengahan Juli, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Batam Center sudah melampaui 50 persen dari target semester pertama. Patrik optimistis target khusus Rp300 miliar hingga akhir tahun bisa tercapai, khususnya dari optimalisasi program pemutihan ini.

“Kami masih menghitung persentase finalnya, tapi tren saat ini sangat positif. Kendaraan yang sudah lebih dari lima tahun mati pajak pun mulai kembali aktif,” ujarnya. (*)

Reporter: Yashinta

Update