
konfrensi pers. Foto: Humas Polresta Barelang.
batampos.co.id – Sat Polairud Polresta Barelang berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dibawa ke Malaysia.
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang pada Kamis (22/11/2021).
“Pelaku yang diamankan berinisial RM sebagai tekong boat,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Perwira pertama kepolisian tersebut mengatakan, RM sempat melompat ke laut dan berhasil melarikan diri. Namun lanjutnya, RM berhasil ditangkap pada Jumat (19/11/2021) di Belakang Padang.
“Dari dalam boat itu ada delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” tuturnya.
Para PMI tersebut lanjutnya, berasal dari berbagai daerah. Di antaranya 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang.
“Kebanyakan mereka direkrut oleh PL (pekerja lapangan) yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC,” katanya.
IC lanjutnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). IC kata dia bertugas mengirimkan PMI ke Kota Batam. Setibanya di Batam, para calon PMI ilegal tersebut dijemput oleh AD.
“AD ini juga masih DPO. Para PMI tersebut dijemput di Bandara dan diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Batam sebelum di bawa ke Belakang Padang,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujarnya lagi.(*/esa)



