Sabtu, 4 April 2026

Satlantas Polresta Barelang Razia Knalpot Brong dan Truk ODOL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang memberikan peringatan kepada salah seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Foto: Satlantas Polresta Barelang

batampos – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan penertiban kendaraan khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan truk over dimension over load (ODOL), Selasa (22/2/2022).

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, pada penertiban tersebut didapati 21 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran knalpot brong.

“Kemudian ada 18 kendaraan roda empat melakukan pelanggaran ODOL dan 39 kendaraan melakukan pelanggaran denda pajak daerah,” ujarnya.

Selain itu ada didapati pelanggaran pengendara yang tidak memiliki SIM C sebanyak 15 orang, SIM A 11 orang, SIM B1 umum 1 orang, SIM B2 umum 1 orang dan tidak memiliki STNK sebanyak 15 kendaraan.

“Semua langsung diberikan teguran dan tilang agar tidak mengulangi lagi kesalahaannya,” katanya.

Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara.

Seperti melengkapi semua surat- surat kendaraan bermotor, membayar pajak kendaraan dan tidak lupa juga selalu menjaga protokol kesehatan.

“Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” imbaunya.(*)

Reporter: Dalil Harahap

UPDATE