
batampos – Pemerintah Kota Batam kembali berencana melakukan penertiban bangunan tanpa izin dalam waktu dekat. Ada tiga kawasan yang menjadi target dalam waktu dekat yakni Bengkong Palapa, Tanjung Uncang dan Seibeduk.
Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP menegaskan bahwa seluruh proses administratif sudah memasuki tahap akhir, termasuk pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun langkah di lapangan masih menunggu keputusan akhir dari tim terpadu.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, mengatakan seluruh tahapan administratif telah tuntas, termasuk pengiriman surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kalau tim terpadu sudah siap, kami langsung turun. Secara kesiapan, Satpol PP tidak ada masalah,” kata Imam, Minggu (16/11).
Baca Juga: LAM Peringatkan Persoalan Sampah di Batam, Dorong Pengelolaan Modern
Ia menegaskan rencana awal penertiban memang dijadwalkan awal tahun 2026. Namun percepatan bisa dilakukan apabila seluruh unsur yang terlibat telah menyatakan siap.
“Kami mengikuti jadwal yang ditentukan tim. Kalau lebih cepat, kami juga siap bergerak,” ujarnya.
Di Bengkong Palapa, kata Imam, terdapat 14 rumah yang masuk proses penanganan. Dari jumlah tersebut, tujuh bangunan telah selesai ditertibkan, tiga bangunan kosong, sementara empat lainnya masih dibahas melalui musyawarah bersama pemilik.
“Empat rumah itu masih kami komunikasikan. Kami tetap mengedepankan pendekatan baik-baik,” jelasnya.
Sementara di Seibeduk, bangunan yang ditertibkan berada tepat di atas aliran sungai. Imam menegaskan seluruh pemilik sudah menerima SP mulai dari SP 1 hingga SP 3.
“Semua sudah menerima peringatan. Ini kawasan DAS, sehingga harus dibersihkan. Bangunannya juga puluhan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi akan Minta Keterangan BC Batam, Soal Tangkapan Barang Bekas
Adapun untuk Tanjung Uncang, puluhan bangunan liar berdiri di jalur yang akan digunakan untuk proyek pelebaran jalan. Imam menyebut kawasan itu juga telah mencapai tahap SP 3 dan siap memasuki pelaksanaan.
“Di Tanjung Uncang, bangunannya banyak dan semuanya sudah SP 3. Ini menyangkut kepentingan pelebaran jalan, jadi harus diselesaikan,” katanya.
Imam memastikan seluruh proses penertiban akan dilakukan secara humanis, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan komunikasi dengan warga terus dijalankan agar tidak terjadi gesekan saat pelaksanaan.
“Kami menjaga agar penertiban berjalan tertib dan aman. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Penertiban di tiga kawasan tersebut merupakan bagian dari program penataan ruang Kota Batam yang terus digencarkan, terutama pada titik-titik yang menghambat aliran sungai maupun pembangunan infrastruktur jalan. (*)
Reporter: Yashinta



