Selasa, 7 April 2026

Satreskrim Polresta Barelang Kembali Tangkap “Rayap Besi”

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian bersama Kasi Humas, Kapolsek Belakang Padang dan jajaja rnemberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian , kabel listrik, travo milik PLN, pencurian pagar pembatas pelabuhan pulau mongkol saat rilis di Mapolresta Barelang, Selasa (7/4) . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas publik seperti kabel listrik, trafo, hingga besi pembatas pelabuhan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Selasa (7/4).

Dalam pemaparannya, Kompol Debby menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu akhir Maret hingga awal April 2026. Di antaranya pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam pada 3 April 2026 di kawasan Baloi Indah, serta pencurian trafo di Pulau Kasu dan besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakang Padang.

Untuk kasus pencurian kabel listrik, tersangka berinisial RS (48) ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (4/4) di depan RS Awal Bros Lubuk Baja. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul untuk mencari kabel yang tertanam,” ujar Kompol Debby dalam keterangannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, cutter, hingga pipa besi. Setelah berhasil mengambil kabel, tersangka menjualnya ke penampungan besi tua di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka RS ternyata merupakan pelaku berulang yang telah beraksi sejak 2023. Berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan pencurian di 23 titik lokasi berbeda di Batam, di antaranya di kawasan Batu Aji, Tanjung Uncang, Batu Ampar, Tiban, hingga Marina.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu yang terjadi pada 30 Maret 2026 dini hari. Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial PL, CLT, TH, RGH, serta dua penadah berinisial AB dan AC.

“Trafo hasil curian dijual ke gudang besi tua di Pulau Cicir dengan nilai sekitar Rp14 juta,” jelas Kompol Debby. Kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda seperti Pulau Kasu, Tanjung Riau, dan kawasan STC Mall dalam waktu kurang dari satu minggu setelah kejadian.

Kasus lainnya yang turut diungkap adalah pencurian besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol pada 1 April 2026. Aksi ini sempat viral di media sosial karena menyebabkan fasilitas umum rusak dan membahayakan pengguna pelabuhan.

Dalam aksinya, para pelaku mengikat pipa besi pembatas yang sudah keropos, lalu menariknya menggunakan speed boat hingga terlepas. Besi tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp400 ribu.

Total lima tersangka diamankan dalam kasus ini, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Riau, Batu Aji, dan Pulau Sarang pada 5 hingga 6 April 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua RW setempat, Khairul.

Ironisnya, hasil dari tindak kejahatan tersebut diketahui digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain yang selama ini menjadi penampung barang hasil curian.(*)

UPDATE