Sabtu, 31 Januari 2026

Satu Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Gardu Southlink Masih Buron

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku berinisial RNW diamankan polisi usai tertangkap mencuri kabel listrik di gardu kawasan Southlink Endapan Mas, Tiban Indah, Sekupang. F. Istimewa

batampos – Satu pelaku pencurian kabel listrik di gardu kawasan Southlink Endapan Mas, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, masih buron. Polisi kini memburu pelaku berinisial SL yang melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Dalam kasus ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang telah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial RNW (34). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemadaman listrik mendadak yang terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 11.10 WIB.

Curiga dengan gangguan listrik tersebut, pihak pengelola melakukan pengecekan ke gardu listrik milik PT PLN Batam dan PT Southlink Endapan Mas. Hasil pengecekan menemukan indikasi pencurian kabel, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia Lewat Batam, 15 Orang Termasuk Kelompok Rentan

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati dua pelaku tengah memotong kabel grounding di area gardu listrik. Saat hendak diamankan, kedua pelaku berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di dalam main hole gardu.

“Petugas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih kami kejar,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (30/1).

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RNW. Dari hasil pemeriksaan, RNW mengakui perbuatannya mencuri kabel listrik bersama SL. RNW juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu listrik yang baru bebas pada Agustus 2024.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel grounding berbagai ukuran, gergaji besi, kunci inggris, pisau cutter, martil besi, serta satu tas ransel.

Menurut Kapolsek, pencurian kabel listrik tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada pemadaman listrik dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: IHSG Terguncang, Industri Batam Tak Goyang

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik,” katanya.

Atas perbuatannya, RNW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, polisi memastikan pencarian terhadap pelaku SL terus dilakukan.

“Identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi. Kami akan terus memburu yang bersangkutan,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait. (*)

Update