Rabu, 14 Januari 2026

Satu Rumah, Dua Sertifikat, Eksekusi Rumah di Rosedale Batal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana saat eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Drama hukum di Perumahan Rosedale, Batam Kota, mencapai klimaks ketika petugas pengadilan datang untuk mengeksekusi sebuah rumah mewah di Blok E2 Nomor 3.

Namun, bukan pengosongan yang terjadi, melainkan pembatalan. Polisi yang berjaga justru menarik diri setelah menemukan kejanggalan serius: rumah yang hendak disita ternyata memiliki dua sertifikat berbeda.

Eksekusi yang mestinya berjalan lancar itu berubah menjadi tontonan, pada Kamis (16/10). Puluhan personel Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang dikerahkan, tiga mobil derek disiagakan, dan tim Pengadilan Negeri (PN) Batam bersiap membacakan surat eksekusi. Tapi suasana berubah panas begitu penghuni rumah, yang berstatus tergugat, menolak tindakan tersebut.

“Kalian mafia semua! Rumah ini tidak pernah dijual kepada siapapun, kenapa mau disita?” teriak Gunter, salah satu ahli waris yang sejak 1993 tinggal di rumah itu. Ia berdiri di depan pagar, menghadang petugas yang mencoba masuk.

Meski dihadang, Yanti (petugas pengadilan) tetap melanjutkan pembacaan surat eksekusi, didampingi Panitera Agus Erwin Harahap. Tetapi, langkah itu langsung digugat secara terbuka oleh kuasa hukum tergugat, Nasib Siahaan.

“Ini cacat hukum! Sertifikat penggugat sudah tidak berlaku dan tidak memiliki bukti UWTO. Klien saya punya semua dokumen lengkap, termasuk UWTO yang aktif sampai 2040,” ujarnya.

Ketegangan memuncak ketika derek mulai diarahkan ke mobil milik penghuni rumah. Polisi yang melihat kekisruhan kemudian meminta jeda untuk memeriksa ulang dokumen kedua pihak. Hasilnya, dokumen yang dibawa penggugat tidak sah secara administratif. Polisi pun menilai eksekusi tidak bisa dilanjutkan dan memilih mundur dari lokasi.

Menurut Nasib, tindakan eksekusi ini tergolong prematur. “Sebelum bicara sita eksekusi, penggugat harus buktikan dulu sertifikatnya di pengadilan. Jangan sampai lembaga peradilan dijadikan alat mafia tanah,” kata dia.

Dugaan praktik mafia tanah semakin kuat setelah diketahui bahwa rumah tersebut sebelumnya dibeli penggugat dari seorang kurator di Jakarta, sementara objek yang dimaksud masih dikuasai oleh keluarga tergugat.

“Mereka beli apa? Rumah ini tidak pernah diperjualbelikan. Ini jelas permainan,” kata Nasib.

Kasus di Rosedale memperlihatkan bahwa praktik tumpang tindih lahan di Batam belum sepenuhnya tuntas. Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa akibat sertifikat ganda kerap terjadi di kawasan perumahan lama, terutama yang berdiri di atas lahan dengan status sewa UWTO.

“Ini bukan sekadar perdata. Ini soal keadilan dan integritas hukum di Batam,” kata Nasib. (*)

Reporter: Arjuna

Update